19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kasus Dugaan Korupsi BLU, Mantan Dirut dan Dua Mantan Pejabat RSUP HAM Medan Dilimpahkan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan.

Para tersangka dalam kasus ini di antaranya, yaitu BP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik, AD selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik, dan MB selaku mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik.

“Telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, ketika dikonfirmasi Mistar, Rabu (12/6/24).

Baca juga : Ada Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara RSUP Adam Malik

Ali menjelaskan bahwa setelah dilakukan tahap II, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Seraya tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles