19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Terdakwa Pembunuhan Terduga Maling Dituntut Berbeda di PN Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Empat dari 7 orang terdakwa pembunuhan terhadap terduga maling dituntut berbeda.

Sidang dengan nomor perkara 19/Pid.B/2024/PN Pms ini berlangsung, pada Rabu (17/4/24) lalu di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Oloan Damanik meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa yakni, Anju Haratua Sianturi, Perdi Angga Pratama, Harapan Lambok Pratama dan Jonkipli Sianturi divonis bersalah.

Baca juga:Pembunuhan Casis TNI Ditutupi 1,5 Tahun, Berikut Kronologi Perbuatan Serda Adan

Mereka didakwa bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, sebagaimana pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Dalam tuntutannya, Robert meminta hakim menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Anju, Perdi Pratama 3 tahun, Harapan Rajagukguk 2 tahun 6 bulan, serta Jonkipli Sianturi 3 tahun penjara.

Keempat terdakwa bersama 3 rekannya, Sihar Panaili Siahaan, Septian Valentino Pakpahan dan Sanggam Parningotan Sihombing sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap karena diduga membunuh Suwandi Simanjuntak.

Baca juga:Pembunuhan di Tapteng Bermotif Dendam, Korban Peras Tersangka dengan ‘Video’

Peristiwa itu terjadi Rabu (27/9/23) di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Korban Suwandi dan seorang temannya dituduh mencuri seekor anjing milik warga.

Ketika itu korban dan temannya duduk di tempat gelap sambil memegang sebuah goni. Keduanya terlihat mencurigakan, sehingga diteriaki maling warga.

Mereka sontak lari, namun korban berhasil diamankan. Sejurus kemudian, para terdakwa datang dan langsung menganiaya korban. Hingga akhirnya, korban sekarat dan dibawa ke Rumah Sakit (RS).

Baca juga:Tersangka Pembunuhan di Kutalimbaru Coba Bunuh Diri Gemparkan Warga Medan

Namun hanya berselang 1 jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih. Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dr Edgar Saragih pada RS Bhayangkara TK III Tebingtinggi, didapati luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada wajah dan penggantung usus.

Kemudian luka lecet pada kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak, luka memar pada wajah, serta anggota gerak resapan darah pada penggantung usus.

Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi mengatakan, sidang dilanjutkan, pada Rabu (24/4/24) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles