25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Ini Penyebab BBKHIT Sumut Musnahkan Media Pembawa dari Luar Negeri

Deli Serdang, MISTAR.ID

Komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang dibawa penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deli Serdang terpaksa dimusnahkan.

Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Kualanamu, pada Selasa (2/4/24). Barang komoditas itu dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi persyaratan karantina.

Komoditas tersebut seperti berbagai olahan daging, telur dan daging mentah, ikan segar, kerupuk ikan, biji kopi, lidi, biji pinang, serta lainnya.

Baca juga:Polrestabes Medan Puluhan Ribu Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Happy Five Musnahkan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara (Sumut), N Prayitno Ginting mengatakan, kebanyakan media pembawa itu berasal dari penumpang yang datang dari luar negeri dan mendarat di Bandara Kualanamu.

“Para penumpang membawa oleh-oleh berupa hewan, ikan, tumbuhan dan atau produknya. Namun, tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal,” terangnya, pada Kamis (4/4/24).

Akibatnya, komoditas yang tidak memiliki dokumen itu dilakukan tindakan karantina penahanan. Pemilik juga diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen, jika tidak bisa melengkapi, maka akan diterbitkan penolakan.

“Tiga hari setelah penolakan, tetapi pemilik tidak dapat mengembalikan komoditas tersebut, maka dilakukan tindakan karantina pemusnahan,” jelas Prayitno.

Baca juga:Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu

Dia menyebut, langkah tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, juga berdasarkan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean.

“Penegakan aturan karantina ditujukan untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) hayati Indonesia terhadap risiko masuk, dan tersebarnya hama penyakit maupun pangan, serta pakan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan,” ujarnya.

Pihaknya juga memusnahkan berbagai sampel laboratorium seperti sisa uji bahan pakan (MBM, PPM, HFM, blood meal), serum, agar, microtube, gandum, kedelai, cabai kering dan lainnya.

“Kita menegakkan aturan, sekaligus terus mengedukasi masyarakat yang datang dari luar negeri atau antar-area untuk memenuhi persyaratan karantina terlebih dahulu jika membawa hewan, ikan, tumbuhan juga produknya,” tutup Prayitno. (diyus/hm16)

Related Articles

Latest Articles