14.6 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Kasus Penyebaran Hoax dengan Terdakwa Patli Hutabarat Akan Disidang di PN Kisaran

Asahan, MISTAR.ID

Kasus dugaan penyebaran berita hoax yang melibatkan rekaman percakapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, terkait upaya memenangkan paslon 02 pada Pilpres 2024 pada Januari lalu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Perkara dengan terdakwa Palti Hutabarat telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Doni Harahap, ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut.

Baca juga: Pejabat Tinggi Dairi Disebut Mulai Resah dengan Isu Baru Mutasi dan Rotasi

“Ya, saat ini sedang tahap persiapan penyusunan surat dakwaan,” kata Doni, Kamis (20/3/24).

Doni juga menyampaikan bahwa setelah surat dakwaan disusun, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran.

“Akan disidangkan di PN Kisaran. Tentu, setelah proses penyusunan berkas dakwaan ini selesai,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menyiapkan jaksa penuntut untuk menangani perkara ini yang melibatkan penyebaran berita bohong dengan pencatutan nama-nama pejabat pimpinan daerah di Kabupaten Batu Bara terkait penggunaan dana desa untuk mendukung pasangan calon nomor 02 sebelum pelaksanaan Pilpres 2024.

Baca juga: Plt Bupati Labuhanbatu dan Dandim 0209/LB Jenguk Korban Kebakaran di Sirandorung

Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax setelah diduga mengunggah rekaman rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara terkait upaya memenangkan paslon 02 dalam Pilpres 2024.

Ia ditangkap tim Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/24) di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Perdana/hm22)

Related Articles

Latest Articles