20.2 C
New York
Monday, September 23, 2024

Pengamat Hukum: Debt Collector Boleh Sita Kendaraan, Asalkan Penuhi Aturan

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Hukum, Redyanto Sidi Jambak menanggapi terkait viralnya video debt collector atau penagih utang yang berupaya menyita kendaraan bermotor di Jalan Juanda Medan.

Menurutnya, penyitaan secara langsung itu bisa saja dilakukan, asalkan para penagih utang tersebut memenuhi aturan hukum yang berlaku.

Akademisi dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan itu menjelaskan aturan yang dimaksud meliputi, adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu Identitas.

Baca juga : Sejumlah Orang Diduga Debt Collector Cegat Paksa Mobil

“Boleh, sepanjang mengikuti aturan. Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” kata Redyanto saat dihubungi Mistar via seluler, Selasa (27/2/24).

UU tersebut, kata Redyanto, menerangkan fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Dengan ketentuan, benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Selanjutnya, dalam pasal 15 disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusa memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” imbuhnya.

Related Articles

Latest Articles