Pematang Siantar, MISTAR.ID
Sejak dimulai 28 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar belum ada terima aduan dugaan pelanggaran kampanye.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Bawaslu, Ricky F Hutapea ketika dihubungi, Kamis (30/11/23).
“Kebetulan saya sedang tugas luar. Tadi sudah saya tanyakan kepada teman-teman yang di Siantar, belum ada masuk aduan,” katanya.
Baca juga : Bawaslu Pematang Siantar Belum Terima Akun SIKDK, KPU: Sudah Kami Sampaikan ke Bawaslu Pusat
Begitu pun, Ricky berharap proses berjalannya kampanye terutama di Kota Pematang Siantar berlangsung aman dan tertib.
Dikatakan Ricky, jika terdapat suatu dugaan pelanggaran mereka akan segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nantinya aduan yang juga disertakan alat bukti itu akan dinilai, dan dilakukan pemeriksaan. Jika terjadi pelanggaran administrasi atau ringan, Bawaslu akan melayangkan teguran.
Baca juga : Bawaslu Audensi ke Pemko Pematang Siantar, Susanti: Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024
“Tapi jika aduan itu mengarah ke pidana Pemilu, kita akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.
Gakkumdu terbentuk dari tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Diketahui, tugasnya untuk menindak pelanggaran tindak pidana Pemilu dan mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. (gideon/hm18)