17 C
New York
Saturday, October 19, 2024

KPPU Kanwil I Berikan Pemahaman Persaingan Usaha Kepada Mahasiswa UINSU dan UISU

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I, memberikan pemahaman tentang persaingan usaha kepada mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Rabu (29/11/23).

Sebagai narasumber Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas bersama Kabid Penegakan Hukum, Hardianto didampingi Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Benjamin Gunawan.

Pada kesempatan itu, Ridho Pamungkas menjelaskan, dalam penanganan perkara, KPPU tidak hanya mengandalkan dasar hukum, tetapi juga menggunakan berbagai teori ekonomi. KPPU dan UU No 5/1999 lahir dalam situasi ekonomi politik yang tidak demokratis.

Baca Juga: K2S Patron Bagi Pelaku UMKM di Taput Kembangkan Dunia Kewirausahaan

Pamungkas menyatakan, teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah diterapkan secara konkret di KPPU.
Sistem ekonomi tidak dipandu oleh mekanisme pasar, melainkan oleh kekuatan penguasa masa lalu. Oleh karena itu, UU No 5/1999 dan berdirinya KPPU bertujuan mengatur perilaku usaha agar menjadi fair, adil, transparan, dan efisien.

“Contoh kasus yang sering ditangani KPPU di antaranya Persekongkolan Tender. Setiap kasus tender yang kita temukan menjadi fenomena-fenomena yang menarik dan umum,” kata Pamungkas.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada persekongkolan yang dimulai dari perencanaan dan sejak awal sudah ditentukan jenis barang apa yang akan ditenderkan.

Related Articles

Latest Articles