18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pakai Sabu, Dua Warga Laguboti Diciduk Sat Narkoba Polres Toba Samosir

Toba, MISTAR.ID

Herman Richardo Hutapea oknum wartawan online dan Dodi Surya Purba harus merasakan pengapnya udara dibalik jeruji. Pasalnya, keduanya diciduk Sat Narkoba Polres Tobasa, di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (3/7/20).

Kasat Narkoba, AKP Budi Ginting mengatakan bahwa Herman seorang yang licin dengan mengandalkan dirinya sebagai wartawan dalam penggunaan barang terlarang jenis sabu, untuk mengelabui pihak kepolisian.

Bahkan untuk menyakinkan masyarakat, pemerintah dan pihak kepolisian. Pada bulan Maret 2020 lalu, ketika ada deklarasi penolakan narkoba di Tambunan yang dihadiri Bupati, kepolisian dan masyarakat dirinya memberikan pernyataan menolak Narkoba di Kabupaten Toba.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Toba Membaik, Warga Diminta Jangan Panik

“Dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan diduga Shabu seberat 2, 77 gram, berikut barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong) serta kaca pirex,” kata AKP Budi, Sabtu (4/7/20).

Lanjut Kasat, untuk saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mako Polres Tobasa untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

“Untuk saat ini kedua pelaku belum bisa kita pastikan, apakah mereka sebagai pemakai atau pengedar, rekan media harap bersabar menunggu pengembangan lidik yang kita lakukan. Yang pasti akan kita beritahukan,” kata Budi mengakhiri. (Karmel/hm07)

Related Articles

Latest Articles