18 C
New York
Friday, October 4, 2024

Hadirkan Sejumlah Narasumber, Dinas PMPTSP Taput Sosialisasi Cara Mengurus Izin Galian C

Taput, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara bekerja sama dengan  Dinas PMPTSP Provinsi Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumut, memberikan pembekalan kepada masyarakat tentang cara mengurus izin galian C.

Dalam kegiatan itu, para peserta seperti Lambok Nababan dan J.Panjaitan melemparkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya adalah soal cara mengurus izin galian C dengan muda dan bagaimana cara memperpanjang dokumen izin galian C.

Terkait itu,  PMPTSP Provinsi Sumut Abdul Aziz Batubara menyebutkan, dalam mengurus izin galian C, para pemohon harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Taput.

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Minta Pj Gubernur Tindak Tambang Galian C Ilegal

Koordinasi itu penting untuk mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Taput  atau untuk mengetahui kesesuaian wilayah usaha pertambangannya. Jika semua persyaratan telah lengkap maka izin usaha pertambangan galian C diterbitkan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Untuk usaha izin usaha galian C itu adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun sebelum izin dikeluarkan perlu cros cek, apakah wilayah usaha pertambangan galian C itu masuk atau tidak ke wilayah pertambangan sesuai dengan RTRW yang ditetapkan,” pesannya kepada peserta, Minggu (19/11/23)

Sedangkan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan mineral bukan logam, pengusaha terkait dapat berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Cabang Disperindag ESDM Provinsi Sumut yang ada di Kabupaten Taput.

Baca juga: Galian C Tanpa Izin di Dairi Ancam Keselamatan Pengendara dan Rusak Lahan Pertanian

Sementara Bupati Taput Nikson Nababan melalui Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Taput, Jonner Nababan beharap melalui sosialisasi yang sudah dipaparkan para narasumber, pengusaha galian C yang selama ini bingung bagaimana cara mengurus izin sudah bisa melangkah dengan tenang untuk melengkapi dokumen usaha mereka.

“Pada kegiatan kemarin itu, tupoksi kami dari Dinas PMPTSP Taput hanya sebagai fasilitator. Sosialisasi yang kami lakukan itu bertujuan para pengusaha yang berurusan dengan izin tambang galian C bisa lebih paham dan mengerti akan mekanisme dan pentingnya dokumen tersebut,” ucapnya. (pembela butarbutar/hm17)

Related Articles

Latest Articles