Medan, MISTAR.ID
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agunung (MA), lantaran diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Victor dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berdasarkan surat pengaduan Nomor: 310/LBH/PP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
Adapun dugaan pelanggaran HAM dilakukan Victor adalah bahwa PN Medan di bawah kendalinya seolah enggan melakukan eksekusi terhadap putusan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dengan pemohon eksekusi, Abdul Nasir dkk.
Baca juga: PN Medan Angkat Bicara Terkait Eksekusi Rumah Milik Dewi Sartika
“Setelah putusan inkrah, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Medan yang terhitung telah bertahun-tahun lamanya. Namun, hingga saat ini PN Medan tak kunjung melaksanakan eksekusi,” jelas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada mistar.id via telepon seluler, Rabu (11/10/23).
LBH Medan menilai, hal tersebut telah jelas melanggar HAM, dimana Abdul Nasir dkk selaku pemohon eksekusi sudah berjuang mencari hak keadilan dengan masa pencarian kurang lebih selama 23 tahun.
“Pemohon sudah berulang-ulang kali mendatangi dan menyurati Ketua PN Medan untuk meminta dilakukannya eksekusi. Akan tetapi sampai saat ini PN Medan tak kunjung juga melakukan eksekusi, dengan alasan menunggu petunjuk MA,” sambung Irvan.
Merasa alasan Victor tersebut janggal, LBH Medan pun bertekad mendatangi MA, serta bertemu dengan Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, pada 31 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Gugatan Soal Revitalisasi Lapangan Merdeka di PN Medan Dicabut, KMS Bakal Gugat Kemendikbudristek
“Namun, sangat mengejutkan ketika dengan tegas pihak MA menyatakan tidak ada kewenangan memberikan atau membuat petunjuk terkait eksekusi yang dimohonkan. Seyogyanya pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua PN Medan,” terang Irvan.
Dengan itu, LBH Medan menduga alasan yang dicetuskan Victor tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalannya sebagai pemimpin tertinggi di PN Medan.
“Alasan yang selama ini digaungkan Ketua PN Medan dan Panitera adalah bentuk akal-akalan, pembohongan, ketidakadilan, dan ketidak keprofesionalitasan, serta sebuah pelanggaran HAM terhadap pemohon,” tegas Irvan.
Dia pun menilai, tindakan Victor yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap putusan inkrah tersebut telah bertentangan dengan pasal 195 ayat 1 HIR dan pasal 206 ayat 1 R.Bg jo pasal 54 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Rumah Kliennya Dieksekusi, Kuasa Hukum: Eksekusi Ini Lucu
“Kita juga menilai Ketua PN Medan telah melanggar pasal 28D ayat 1 UUD 1945, pasal 3 ayat 2 dan 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal HAM dan International Covenant on Civil and Political Right,” cetusnya.
Untuk diketahui, Abdul Nasir dkk merupakan penggugat, pembanding, termohon kasasi, sekaligus termohon peninjauan kembali (PK) sebagaimana tertera dalam Surat Penetapan PN Medan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021 atas putusan Nomor: 270/Pdt.G/PN.Mdn.
Kemudian, atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 265/Pdt.G/PT.Mdn dan putusan MA Nomor: 995/K/Pdt/2002, serta putusan PK Nomor: 07/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap. (deddy/hm16)