23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

PN Medan Angkat Bicara Terkait Eksekusi Rumah Milik Dewi Sartika

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan angkat bicara terkait pengeksekusian rumah milik Dewi Sartika Sinulingga yang terletak di Jalan DI Panjaitan No 147, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Saat diwawancarai awak media di lokasi pengeksekusian, pada Senin (9/10/23), juru sita PN Medan, Dinner Sinaga menerangkan, perkara ini merupakan transaksi jual beli antara Benny dan Dewi.

“Ini awalnya jual beli antara Benny dengan Dewi. Jadi, sudah jual beli dan pernah digugat dengan putusan gugatan No. 754/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 31 Januari 2023 dan dimenangkan Benny selaku pembeli. Jadi disahkanlah jual beli itu,” jelasnya.

Baca juga: Breaking News! Eksekusi Rumah di Jalan DI Panjaitan Medan Ricuh

Dikatakan Dinner, rumah tersebut secara hukum telah sah dimiliki Benny. Sementara, Dewi Sartika melakukan penghalangan dan perlawanan.

“Sekarang yang menempati ini secara hukum menurut putusan ini adalah Benny. Namun, yang melakukan perlawanan adalah pihak ketiga, yakni Dewi,” katanya.

Dalam pengeksekusian rumah itu, Dewi selaku tergugat tidak hadir di lokasi. Diterangkan Dinner, Dewi menurut hukum tidak berhak menempati rumah itu setelah putusan pengeksekusian PN Medan tersebut.

Baca juga: Rumah Kliennya Dieksekusi, Kuasa Hukum: Eksekusi Ini Lucu

“Jadi yang menempati pihak ketiga lah kita eksekusi. Itu (pihak ketiga) yang melakukan perlawanan atau menghalang-halangi,” terangnya.

Dinner pun mempersilahkan pihak Dewi mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan pengeksekusian yang menurutnya rumah itu miliknya.

“Saya dapat kabar setelah ada dikasih tahu bahwa ada mengajukan gugatan, hari Kamis atau Rabu semalam sudah dimasukkan (gugatannya). Silahkan, itu memang ada ranah mereka,” ujarnya.

Baca juga: Merasa Tak Dapat Keadilan, Dewi Sartika Layangkan Gugatan ke PN

Ia pun menyebutkan, rumah tersebut berhak kembali dieksekusi untuk diberikan kepada Dewi apabila PN Medan memutuskan rumah tersebut benar miliknya.

“Suatu saat ada putusan yang menyatakan bahwa ini milik mereka, maka mereka juga berhak untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” pungkasnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles