Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar kedepannya memiliki target menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Untuk itu, diharapkan peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya.
Hal ini dikatakan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani saat menghadiri acara Sosialisasi undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin (9/10/23).
Baca juga : Minta Percepatan Proses Sertifikat Pasar Horas, Wali Kota Susanti Sambangi BPN Pematang Siantar
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr Abdul Harris Nasution.
Susanti menyebutkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Susanti menjelaskan, informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.