25.2 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Sejak Awal Perencanaan, Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Telah Bermasalah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Awal tahap perencanaan, pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT. Telkom memiliki sejumlah masalah. Termasuk, penunjukan perusahaan, waktu penunjukan dan pihak yang melakukan penunjukan.

Dari keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT. Graha Sarana Duta (GSD), M. Wisnhu Adjie pada Selasa, 30  Agustus 2023.

PT. GSD merupakan anak perusahaan BUMN yakni, PT. Telkom.

Wisnhu Adjie ketika diperiksa, mengungkapkan desain perencanaan proyek tersebut telah selesai dua bulan sebelum penunjukan langsung untuk perusahaan pengerjaan desain tersebut.

Baca juga: PT Telkom Tak Bisa Perlihatkan Dasar Penentuan Rp52 M Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

PT. GSD baru menunjuk langsung PT. Pandega Desain Weharima (PDW) pada bulan Agustus 2016, sementara desain perencanaan telah selesai dikerjakan PT. PDW pada Juni 2016.

“Berarti mereka sudah ada pembicaraan sebelum melakukan pengadaan. Padahal dalam pengadaan tidak boleh dipengaruhi oleh apapun. Itu prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing, Rabu (30/8/23).

Selain itu, proses penunjukan langsung tersebut, lanjut Symon juga menyalahi peraturan direksi.

“Seharusnya hanya membuat metode pengadaan langsung atau melalui tender, penunjukan langsung atau pemilihan langsung.Penunjukan langsung itu harusnya opsi terakhir” terangnya.

Baca juga: Buat Justifikasi Kebutuhan Gedung Balei Merah Putih, Kejari Panggil Petinggi PT. Telkom Pekan Depan

Dalam proses tersebut, kata Symon, yang berhak melakukan itu adalah PT. Telkom, bukan PT. GSD. “Justru yang mengerjakan pembangunan itu harusnya PT. GSD, bukan malah menunjuk perusahaan lain. Karena Gedung Balei Merah Putih itu milik PT. Telkom,” pungkasnya.

Rentetan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kejaksaan tidak dapat dijawab dengan lantang Wisnu Adjie. Wishnu Adjie dalam kasus ini berperan salah satunya, menandatangani rekomendasi perencanaan pembangunan dipegang PT. PDW.

“Anggaran untuk perencanaan itu Rp 2 miliar,” kata Symon.

Saat ini, kejaksaan masih fokus menggali keterangan saksi dari perusahaan-perusahaan yang terseret dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar ini. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles