23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Kemenkes Beri Sanksi Teguran ke RS Terkait Adanya Praktik Perundungan, Pengamat Sosial: Sudah Tepat

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi teguran tertulis kepada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) terkait dugaan adanya praktik perundungan.

Tak hanya RSUP HAM, Kemenkes juga memberikan sanksi kepada RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung.

Menanggapi hal ini, Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi menuturkan sanksi tersebut sudah tepat.

Baca juga : Dapat Teguran Kemenkes Karena Praktik Perundungan, Ini Jawaban RSUP Adam Malik

“Karena saya pikir dengan kejadian ini dan apalagi sudah terekspos di media bisa menjadi pembelajaran agar jangan terulang lagi dengan kasus yang sama,” terang Agus pada Mistar, Senin (21/8/23).

Bahkan dengan adanya kesepakatan atau menandatangani pakta integritas antara pihak rumah sakit dan kampus untuk mencegah perundungan diharapkan bisa berdampak positif untuk kedepannya.

Sebab selama ini hubungan belajar antara senior dan junior dalam sebuah institusi pendidikan sudah hal yang lazim.

Related Articles

Latest Articles