Sebelumnya, diketahui Inspektorat Jenderal Kemenkes menerima 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan mereka antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023.
Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di enam provinsi, 16 laporan dari FK di delapan provinsi, enam laporan dari RS milik universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta.
Baca juga : Atasi Intoleransi dan Perundungan Peserta Didik, Mendikbudristek Keluarkan Aturan Baru
Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari tiga RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.
”Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes drg Murti Utami. (anita/hm18)