18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ini Nama 7 Anggota DPRD Siantar yang Sudah Membayar Dana Kelebihan Tunjangan, 45 Orang Lagi Masih Nunggak

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 45 anggota DPRD Siantar periode 2015-2019 dan periode berikutnya belum melunasi pengembalian uang kerugian negara atas temuan LHP BPK Tahun 2020 sebesar Rp1,14 miliar hingga saat ini.

Pemerintah Kota Siantar pun masih terus berupaya menagihnya. Menurut Plt. Sekretaris DPRD Siantar, Wanden Siboro, sebenarnya ada 52 anggota DPRD Siantar yang menerima tunjangan kelebihan yang menjadi temuan BPK. Total uang yang harus dikembalikan sebesar Rp1,14 milliar.

Setelah ditagih Pemko Siantar, 7 orang anggota dewan telah melunasi kelebihan uang yang diterimanya, dan ada juga yang mengangsur.

Baca Juga:Anggota DPRD Siantar Minta PD Pasar Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan

Ketujuh anggota dewan yang sudah melunasi adalah Ronal Darwin Tampubolon, Arif Darmawan Hutabarat, Ferry SP Sinamo, Baren Alijoyo Purba, Ilhamsyah Sinaga, Boy Iskandar Warongan dan Astronout Nainggolan.

“Total uang pengembalian yang mengangsur itu mencapai Rp990.945.000. Kemudian untuk dana yang sudah dibayarkan mencapai Rp150.090.000,” ujar Wanden saat ditemui Mistar, Rabu (17/6/20) pagi di kantor Sekretaris DPRD Siantar.

Wanden mengatakan, proses penagihan diserahkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Siantar.

Baca Juga:Biar Tak Masuk Angin, DPRD Siantar Disuguhi Minyak Angin

“Kami hari ini Rabu (17/6/20-red) sudah melayangkan surat penagihan ke masing-masing dewan yang belum melunasi pengembalian uang kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut Nomor 38 C/LHP/XVIII.MDN/D/2020 tanggal 9 April 2020 menemukan adanya penyaluran dana tidak sesuai ketentuan.

Setelah dihitung sesuai dengan acuan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), kemudian diketahui negara mengalam kerugian mencapai Rp1,14 milliar.

“Kami melakukan penagihan dengan surat yang kami layangkan langsung ke dewan masing-masing secara personal,” ujarnya.

Menurut Wanden, dari 45 Anggota DPRD Siantar yang belum melunasi pengembalian uang kerugian negara, sebagian sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.

Baca Juga:Program MBR Dikutip Rp200.000, DPRD Siantar Minta Dikembalikan

“Kasus seperti ini pernah juga terjadi di tahun 2009, tapi terbayar juga setelahnya. Saya sulit nyatakan optimis akan terealisasi penuh, soalnya ini berkaitan dengan hati nurani saja. Adapun uangnya kalau tidak mau bayar gimana,” ujarnya.

Wanden menegaskan, selisih realisasi anggaran ini terjadi karena pola perhitungan Pemerintah Kota Siantar dengan BPK Sumut tidak sama dalam skema kemampuan keuangan daerah.

Adapun besaran tunjangan yang dibagikan untuk 52 anggota dewan yaitu tunjangan komunikasi intensif (TKI) sebesar Rp945.000.000, tunjangan dana operasional (DO) sebesar Rp83.160.000 dan tunjangan reses sebesar Rp112.875.000. (billy/hm01)

Related Articles

Latest Articles