Medan, MISTAR.ID
Muhammad Nanda, terdakwa kurir sabu-sabu seberat 1.03 kg divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan pria asal Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Â Kurir Sabu 50 Kg Divonis Mati PN Kisaran
“Memutuskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 1.034,4 gram (1.03 kg) dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Dahlan di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/8/2023).
Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan dalam diri terdakwa (nihil),” sebut Hakim Dahlan.
Baca Juga:Â Terbukti Miliki 1,27 Gram, Kurir Sabu Asal Medan Marelan Divonis 6 Tahun
Putusan Majelis Hakim PN Medan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mengetahui putusan tersebut, merasa tak terima, terdakwa Muhammad Nanda melalui tim Penasihat Hukum (PH) langsung mengajukan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Tarigan, menyatakan pikir-pikir. (Deddy/hm22)