16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Terbukti Korupsi, Mantan PM Pakistan Dikurung 3 Tahun Penjara

Islamabad, MISTAR.ID

Hukuman selama 3 tahun penjara dijatuhkan pihak pengadilan pada mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dinyatakan bersalah dalam tuduhan kasus korupsi.

Seperti dilansir, pada Sabtu (5/8/23), TV pemerintah Pakistan menyiarkan jika hakim Humayun Dilawar mengumumkan terbukti keterlibatan Khan dalam praktik korupsi.

Pasca vonis itu, pengadilan langsung mengumumkan penangkapan Khan. Informasi menyebutkan Khan telah ditangkap dari Islamabad.

Baca juga: Penangkapan Mantan PM Pakistan Dinyatakan Mahkamah Agung Melanggar Hukum

“Saya baru saja menerima informasi Imran Khan sudah ditangkap,” kata Asisten Khusus PM Shehbaz Sharif, Attaulah Tarar.

Sementara tim hukum Khan menyampaikan, pihaknya secepatnya akan mengajukan banding.

“Penting diberitahukan, selama ini tidak ada peluang menghadirkan saksi. Bahkan tak diberikan waktu dalam mengumpulkan argumen,” kata salah seorang anggota tim hukum Khan.

Baca juga: Ngeri! Bom Bunuh Diri Tewaskan 44 Orang di Pakistan

Sebanyak 150 kasus dihadapi Khan, pasca digulingkan dari pemerintahan pada bulan April 2022 lalu. Namun ratusan tudingan itu dinilai Khan ada motivasi politiknya.(cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles