18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Ketua Pembina Yayasan USI, Minta Rektor Sikapi Dugaan Tanda Tangan Palsu Ijazah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ketua Pembina Yayasan Universitas Simalungun (USI), Budi Purba mengaku tidak mengetahui persis masalah dugaan tandatangan dan ijazah palsu salah seorang karyawan BUMN yang dikeluarkan pada tahun 2010 silam.

Guna mengetahui duduk permasalahannya, Budi mempersilahkan pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum. Ia juga meminta Rektor dan petinggi di USI menyikapi permasalahan tersebut.

“Ada Rektor dan Pengurus yang menanganinya, tidak perlu ke Pembina. Biar Rektor dan Pengurus yang menanggapinya,” katanya, Jumat (28/7/23).

Baca juga: Mantan Rektor dan Dekan FE USI Kompak Bantah Tandatangani Ijazah Oknum Karyawan PT. KFTD

Sebelumnya, mantan Rektor USI, Hisarma Saragih tidak mau ambil pusing dengan dugaan pemalsuan terhadap tandatangannya itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Rektor USI saat ini sebagai pengambil keputusan.

Senada dengan Hisarma, mantan Dekan Fakultas Ekonomi, Elidawati Purba juga menyangkal telah menandatangani ijazah milik oknum berinisial H itu. Ia juga mengaku tidak menjabat sebagai Dekan saat ijazah tersebut dikeluarkan.

“Aku sebagai Dekan dari tahun 2005 sampai 2009,” tegasnya.

Dalam ijazah H tersebut, Elidawati menyoroti angka depan Nomor Pokok Mahasiswa yang tertera dalam ijazah tersebut.

Baca juga: Oknum Karyawan Diduga Klaim Miliki Ijazah S1 Fakultas Ekonomi USI, Mantan Dekan: Bukan Alumni USI

“Dan yang kedua, mana ada NPM Ekonomi segini. Mana ada nol dua ekonomi,” ucapnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Elidawati juga telah menyampaikan klarifikasi ke bidang rektorat. Ia merasa telah menjadi korban seseorang yang mencoba berbuat curang.

“Orang yang berbuat dosa, nyerempet-nyerempet samaku,” pungkasnya.

Sementara itu Rektor USI, Sarintan Damanik enggan memberikan komentar. Menurutnya, permintaan klarifikasi tersebut telah dibalas pihaknya.

“Surat permohonan validasi sudah dikirim tertulis. Jadi kita tidak komentari lagi itu,” ujarnya singkat.

Baca juga:Demi Legalitas Ijazah Sarjana, 12 Mahasiswa Surati Yayasan USI Laksanakan Putusan PTUN Medan

Praktisi Hukum Sepriandison Saragih, kepada Mistar.id menerangkan, mempergunakan dan mendatangkan kerugian hukum karena pemalsuan surat dapat dipenjara paling lama 6 tahun. Hal itu tertuang dalam bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang. Atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,” jelas Sepriandison.

Pasal 263 dan Pasal 266 berada dalam satu bab yaitu Bab XII tentang Pemalsuan dalam Surat-Surat (valsheid in geschrift) yang berturut-turut memuat empat title, semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.

Baca juga: Seorang Siswi SMK di Siantar Diusir Saat Ujian Karena Belum Bayar SPP

Pemalsuan dalam surat-surat dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat, yaitu kepercayaan masyarakat kepada isi surat-surat daripada bersifat kepentingan kepentingan pribadi yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.

Secara umum, unsur-unsur pemalsuan surat dalam Bab XII ini terdiri dari suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian.

Kemudian membuat surat palsu yang artinya surat itu sudah dari mulainya palsu atau memalsukan surat, artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu.

Selanjutnya tujuan menggunakan atau digunakan oleh orang lain yang dapat menimbulkan kerugian. Pasal 263 jika diurai unsur-unsur berdasarkan teori hukum pidana maka dapat dilihat dua unsur besarnya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. (gideon/maris/hm17)

Related Articles

Latest Articles