-1.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Mantan Ketua Pansus DPRD Siantar Angkat Bicara Soal Pengaduan ke Bareskrim Polri

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sampai saat ini pihak DPRD Kota Pematang Siantar tidak mengetahui perkembangan pengaduan atas dugaan surat atau dokumen palsu yang disampaikan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2023 lalu.

Seperti disampaikan oleh Suandi A Sinaga, seorang Anggota DPRD yang menyampaikan langsung pengaduan DPRD tersebut ke Bareskrim, ketika ditanya terkait perkembangan pengaduan tersebut. Kamis (20/7/23).

“Belum ada klarifikasi dari mereka (Bareskrim),” ujar Suandi, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematang Siantar, yang hasil kerjanya berujung ke pengusulan uji pendapat untuk pemakzulan Wali Kota ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ditanya apakah punya rencana untuk mempertanyakan hal itu langsung ke Bareskrim? Suandi bilang, hal itu akan diusulkannya.

“Itulah yang mau kita usulkan kepada pimpinan (DPRD), untuk mempertanyakannya,” ujar Suandi yang kemudian bercerita terkait Salinan Putusan MA yang menolak pemakzulan Wali Kota.

Baca juga : DPRD Siantar Pertanyakan Salinan Putusan MA yang Tolak Pemakzulan, ini Hasilnya

“Termasuk juga seperti salinan (putusan MA) ini, kan sudah langsung kesana kesana, barulah datang jawabannya berupa surat keterangan yang bukan bagian dari salinan putusan. Tapi mereka (MA) menjelaskan bahwa putusan itu sudah ada, salinannya akan diminutasi,” tuturnya.

Ketika dipertegas kembali terkait perkembangan pengaduan DPRD atas dugaan pemalsuan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suandi yang merupakan mantan penyidik Polri itu bilang, tidak ada perkembangan.

“Tidak ada perkembangannya. Karena begini, sistem di kepolisian itu, kalau berupa Dumas (Pengaduan Masyarakat), dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Baru nanti kalau berupa tindak pidana, pasti (pihak) yang memberikan pengaduan itu akan dimintai keterangan kembali. Ini, kita tidak ada dimintai keterangan, berarti mereka bisa menyimpulkan berdasarkan dari putusan mahkamah agung itu. Jadi kemungkinan sudah diberhentikan penyelidikannya,” ujarnya menduga.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah ada surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3)? Suandi bilang, dalam menangani Dumas tidak ada istilah SP3.

“Kalau Dumas itu tidak memakai (surat) pemberhentian. Tapi kalau sudah penyidikan, baru dia ada SP3-nya,” ungkap Suandi, politisi PDIP yang kemudian memberi gambaran terkait Dumas.

Baca juga : ORI Sumut Pertanyakan Salinan Putusan MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

“Dumas itu sama dengan begini, disana ada masalah pak, tolong diselidiki. Kan kira-kira gitu. Atas informasi itu, mereka (Polisi) menyelidiki, dan (kemudian) menyimpulkan apakah (informasi) itu peristiwa pidana atau bukan. Kalau peristiwa pidana, mereka (Polisi) akan mengundang pelapor itu. (Dalam hal Dumas DPRD) Ini, kita tidak ada diundang, berarti bukan tindak pidana. Itu pengertiannya dalam hukum,” tutupnya. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles