18.1 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Kasus Kematian Monang Samosir Belum Juga Disidangkan, Jaksa: Berkas dan SPDP Dikembalikan

Simalungun, MISTAR.ID

Hampir setengah tahun berjalan, kasus kematian Monang Samosir (61) di Dusun IV Hinalang, Nagori Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, masih menjadi tanda tanya. Bahkan, pengacara keluarga almarhum pun menyebut kalau kasus ini aneh dan unik.

Eljonnes Simanjuntak, selaku pengacara keluarga Almarhum Monang Samosir menyampaikan, sudah ada nyawa hilang atau sudah meninggal dunia. Akan tetapi sampai saat ini belum ada dinyatakan berkas lengkap (P21).

“Kasus ini aneh dan unik, tetapi sampai saat ini belum ada dinyatakan lengkap berkas-nya (P21) bahkan dikembalikan (P-19),” kata Eljonnes. Ia juga katakan, sesuai SP2HP yang diterima pihaknya dari Kepolisian, sudah ada ditetapkan tersangka, saat di temui Mistar.id pada Selasa (27/6/23).

Baca juga: Teka-teki Tewasnya Monang Samosir, Ahli Hukum Pidana: Sudah Cukup Bukti

Kata Eljonnes lagi, pihaknya berharap agar kasus kematian Almarhum Monang Samosir dapat bergulir di persidangan. Setelah di persidangan nanti atau setelah majelis hakim mengambil sumpah para saksi. Maka perkara ini akan terang benderang apa sebab kematian dari suami kliennya.

Selanjutnya menurut Eljonnes, bahwa dari pengalamannya bersidang. Apa yang ditutup-tutupi akan terkuak, sulit ada kebohongan di persidangan. Kebenaran akan muncul dan para saksi akan hadir untuk menjelaskan setelah hakim memanggil.

“Memang menurut informasi kita dapat, tidak ada saksi mata pihak luar yang melihat langsung kecuali 3 orang keluarga lawan korban meninggal yang persis melihat. Harapan saya harusnya agar perkara ini terang, biarlah perkara ini diajukan ke persidangan karena sudah nyata. Ada dua alat bukti yang cukup diajukan oleh Penyidik,” jelas Eljonnes.

Baca juga: Menelisik Kasus Pembunuhan Monang Samosir yang Belum Temui Titik Terang

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pun kini telah mengembalikan berkas perkara dan juga SPDP. Hingga kini kasus kematian Almarhum Monang Samosir pun belum bergulir di persidangan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian mengatakan, alasan pengembalian berkas perkara dan juga SPDP tersebut lantaran penyidik belum juga memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kemarin Kan berkas pertama uda masuk. Keluar lah P-19, sesuai KUHAP itu kan 14 hari setelah pengembalian (P-19). Itu kan penyidik harus sudah mengembalikan. Ternyata sampai saat ini penyidik belum bisa memenuhi petunjuk tersebut dan berkas belum kembali,” ungkap Asor dihubungi, Selasa (27/6/23).

Baca juga: 14 Hari Berlalu, Penyidik Belum Kembalikan Berkas Pembunuhan Monang Samosir ke Jaksa

Lanjut Asor lagi, setelah 14 hari, pihaknya juga mengembalikan SPDP ke penyidik.

“Jadi karena tidak terpenuhi kami kembalikan lah ke penyidik, seperti itu lah,” pungkasnya. (Hamzah/hm21).

Related Articles

Latest Articles