Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar mulai memeriksa saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi proyek galvanis outer ring road Pematang Siantar di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6/23).
Dalam sidang kali ini, Kejari menghadirkan 4 orang saksi, dari Kelompok Kerja Pilihan (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kota Pematang Siantar. Mereka antara lain Ketua Pokja, Erita Purba, beserta anggotanya Ganda Damanik, Manat Edisak Simanjuntak dan Afriandi Pandiangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematang Siantar, Simon Moris, memaparkan hasil pemeriksaan saksi yang dihadirkan. Disebutkannya, saksi-saksi yang diperiksa mengaku diintervensi oleh Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Ir. Jhonson Tambunan.
Baca juga: Rabu Ini Kejari Siantar Periksa Saksi Kasus Proyek Galvanis, Salah Satunya Mantan Wali Kota
“Jadi dari keterangan saksi, apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dia benarkan. Di mana saksi-saksi dari Pokja diintervensi oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Jhonson Tambunan. Serta memang, pekerjaan ini sudah diarahkan untuk dimenangkan oleh PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK),” jelasnya kepada Mistar.id usai persidangan.
Lebih lanjut, Simon membeberkan cara intervensi yang dilakukan Kadis PUPR Pematang Siantar kepada Pokja.
“Bagaimana cara intervensinya? Sebagai Kadis dia memanggil Ketua Pokja untuk kemudian menunjukkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bahwa ini pekerjaannya si Berman. Selain itu sudah dimakan uangnya si Berman,” ungkapnya.
Baca juga: Hakim PN Tipikor Medan Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Proyek Galvanis di Siantar
Dilanjutkannya lagi, oleh karena itu dicarilah kesalahan-kesalahan dari kompetitor yang lain.
“Selain itu, Bu Erita yang juga selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah melakukan kunjungan lapangan. Tidak ada dibuat kerangka acuan kerja. Jadi semua keterangan saksi mendukung proses pembuktian di persidangan tadi,” jelasnya lagi.
Terkait mantan Wali Kota Pematang Siantar yang dikabarkan turut dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi. Simon menyebut akan segera dihadirkan.
Baca juga: Rabu Ini, Tiga Tersangka Kasus Gorong-gorong Galvanis di Siantar Jalani Putusan Sela
“Iya, segera dan yang pasti kita akan hadirkan mantan Wali Kota Pematang Siantar yang namanya Pak Hefriansyah,” katanya.
Terakhir dikatakannya, sidang pemeriksaan saksi masih akan dilakukan pada pekan depan, Senin (12/6/23).
“Iya, sidang ini juga (pemeriksaan saksi lagi). Siapa saksinya? Nanti lihat sajalah di persidangan,” pungkasnya.
Diketahui, tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp2.9 miliar. Dalam pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong galvanis outer STA 09+310/Sta 10+150 ring road Pematang Siantar.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Galvanis Siantar Dilimpahkan, PN Tipikor Medan: Sidang Perdana Bulan Depan
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Plt. Kadis PUPR Pematang Siantar, JT. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Pematang Siantar, PP serta, BS selaku Direktur PT SAMK selaku pihak yang mengerjakan proyek tersebut. (Deddy/hm21).