12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Jika Ditahan KPK, Bupati Kepulauan Meranti Bakal Dinonaktifkan

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan memastikan Muhammad Adil akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti jika sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan merespons operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Adil imbas dugaan korupsi.

“Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati,” kata Benny dalam keterangannya, Jumat (7/4/23).

Benny mengaku mendapatkan informasi KPK melakukan OTT terhadap Adil pada Kamis (6/4/23) malam. Ia menyesalkan OTT kembali terjadi menimpa kepala daerah.  Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kerap kali mengingatkan kepala daerah untuk bekerja secara hati-hati dalam tiap kesempatan.

Baca juga: OTT Bupati Meranti, KPK Amankan 25 Orang Termasuk Sekda dan Kadis

“Selalu mengingatkan untuk bekerja lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan-tindakan yang potensial bermasalah secara hukum,” kata Benny.

Benny menegaskan akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Adil. Ia juga akan menunggu hasil pemeriksaan serta kepastian status hukum terhadap Adil oleh KPK.

“Sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK

KPK telah membenarkan melakukan OTT terhadap Adil di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis (6/4/23) malam. Tak hanya Adil, puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti turut diamankan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles