18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Jual Sisik Tringgiling Asal Aceh, Dua Pria Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua pria yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet, Sabtu (12/2/22). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sisik tringgiling dan sarang burung walet serta paruh burung enggang seberat 120 Gram.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku L dan AS diamankan di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. “Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama AS,” kata ucapnya kepada wartawan, Rabu (23/2/22).

Hadi menambahkan, saat dilakukan interogasi pelaku L, mengaku sisik trenggiling dengan berat 1,9 Kg dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga:BKSDA Evakuasi Tringgiling dari Warga Lalu Dilepas Liarkan ke Hutan Kawasan Danau Toba

“H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan dan sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir Travel,” ucapnya lagi.

Hadi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku L, keuntungan yang didapat perkilogram dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000. Sementara untuk sarang burung walet, L mengaku keuntungan yang didapat per kilo sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000.

Baca juga:Polda Sumut: Minyak Goreng dari Gudang di Deli Serdang Sudah Didistribusikan

Diakhir, Kabid Humas Polda Sumut ini mengatakan saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan oleh polisi. “Sudah dilakukan penahanan,” terang dia.

Lanjut dia, penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. “Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan,” tutup Kabid Humas Polda Sumut. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles