14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Gubsu: Kita Ketatkan Pokes dan Kejar Vaksin

Medan, MISTAR.ID

Pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah telah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/21). Kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19 yang mulai akan berlangsung pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir.

Baca Juga:Tetap di Rumah! PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru

Menanggapi peraturan ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan Pemprov Sumatera Utara akan mematuhi aturan tersebut.

“Pastilah kita akan patuhi. Namun saya belum dapat prosedur PPKM pada akhir tahun ini. Apa yang boleh ditaati atau yang tidak,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/11/21).

Menurut Edy, PPKM ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Baca Juga:Bobby Larang Keras ASN Cuti Libur Nataru

“Karena kalau melihat kasus yang lalu sampai 2 000 per hari kasus Covid-19, maka kalau bisa cukuplah jangan lagi terjadi,” pintanya.

Maka, melalui PPKM ini semua kegiatan masyarakat akan dibatasi. Pemprov Sumut juga akan memperketat kegiatan masyarakat melalui protokol kesehatan dan vaksinasi.

“Itu saja, enggak ada yang lain. Begitu juga untuk kita mengantisipasi gelombang Covid-19 ketiga hanya perketas prokes. Atur jarak,  jangan ada kegiatan yang melanggar prokes. Nah, vaksin ini akan kita kejar secepat mungkin,” pungkasnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles