23.1 C
New York
Thursday, July 18, 2024

Rumah Wartawan Dilempar Bom Melotov, Begini Kata Kuasa Hukum Pelaku

Medan, MISTAR.ID

Rahmat Sidik, kuasa hukum dari otak pelaku pelemparan rumah oknum wartawan berinisial LS di kawasan Pancur Batu angkat bicara. Rahmat menyebut LS oknum wartawan sempat terlibat membekingi lapak judi milik pelaku.

Dijelaskan Rahmat, kejadian itu bermula dari kliennya yang saat ini berada di Lapas karena tersandung kasus narkoba, membuka barak judi di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

“Jadi sebelum dia (Daus) buka lapak judi, dia koordinasi dengan LS. Dia merasa LS bisa mengkondisikan keadaan di lapangan, supaya lebih steril atau supaya lancar perjudian miliknya,” ujar Rahmat Sidik, Kamis (18/7/24) malam.

Setelah adanya kesepakatan dan merasa dibekingi oknum wartawan, Daus pun nekat membuka lapak judi di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, pada Juli 2023 silam. “Setelah itu, ternyata si LS ini sering datang ke barak. Berdasarkan keterangan Firdaus Sitepu, LS ini datang minta sabu untuk dipakainya,” sebut Rahmat.

Tidak hanya itu, dia juga meminta uang mingguan Rp200 ribu. Lalu permintaannya ini naik menjadi Rp2 juta per minggunya, di luar sabu. Sidik menyampaikan, seiring berjalannya waktu di bulan Oktober 2023 oknum wartawan ini meminta jatah mingguannya menjadi Rp4 juta rupiah.

Baca Juga : Rumah Guru di Desa Namosimpur Pancurbatu Dilempar Bom Melotov Oleh OTK

Saat itu Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari oknum wartawan tersebut. Lantaran permintaannya tak disanggupi, oknum wartawan ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.

“Jadi ini tidak berjalan lama, dari barak yang satu tutup kemudian dibuka lagi di tempat yang berbeda. Karena dia tidak sepakat, akhirnya digerebek oleh Polsek Pancur Batu,” ungkapannya.

Meski sudah pindah lokasi, LS tetap memberitakan. “Akhirnya tutup, kemudian dia buka lagi, tapi tetap viral,” timpalnya.

Karena resah dengan ulah oknum wartawan ini, akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya Peker. Kemudian Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.

“Bukan unsur dendam, dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak,” tambahnya.

Dijelaskan Rahmat Sidik, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya Firdaus Sitepu.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles