Tempat Hiburan Malam Resmi Diganggu Warga, Pengusaha Minta Perlindungan ke Pemkab Dairi
tempat hiburan malam resmi diganggu warga pengusaha minta perlindungan ke pemkab dairi
Sidikalang,MISTAR.ID
Dolis Sihombing (62), pengusaha Klub Malam & Bar Tiop Harungguan yang berada di Jalan Lingkar DPM, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi memohon perlindungan dan kenyamanan berusaha kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.
Permohonan disampaikan Dollis Sihombing berkaitan dengan aktivitas sejumlah warga membuat api unggun di malam hari tepat pada akses jalan menuju lokasi usahanya. Aktivitas warga itu nilai mengganggu pelanggan yang berkunjung ke sana.
Dolis mengaku, permohonan perlindungan kenyamanan itu disampaikannya dengan menunjukan surat salinan dan dokumen ijin berusaha yang diperolehnya dari Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Perhubungan. Salinan itu sesuai ijin standar kepada pelaku usaha yang telah terverifikasi oleh lembaga verifikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Baca Juga: Buka Tutup, Hiburan Pasar Malam Di Lapangan Merdeka Tebing Tinggi Undang Pertanyaan Warga
“Saya berharap pengoperasian usaha saya berjalan aman dan lancar. Tidak ada gangguan seperti adanya aktivitas sejumlah warga membuat api unggun malam hari pada akses jalan menuju lokasi hiburan. Kemudian spanduk bernarasi larangan penolakan berusaha juga kesannya provokasi negatif kepada masyarakat, harus ditertibkan” kata Dolis Sihombing, Senin (5/6/23).
Ia mengatakan, dalam mendirikan usahanya itu, dirinya telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Dana itu tentu tidak lepas dari syarat yang harus dipenuhi, mulai dari fasilitas bangunan, penyedap suara dan sebagainya.
“Dan tempat kita jaraknya cukup jauh dari permukiman warga. Kurang lebih 800 meter dan sebagaimana hasil dari peninjauan tim verifikasi dari lembaga verifikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tempat kita sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Mengenai keluhan pengusaha itu, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Kepala Bidang Perdagangan, Aswin Bintang selaku membidangi perlindungan berusaha menyebutkan bahwa pihaknya tetap melindungi pengusaha yang telah mengantongi izin resmi.
“Demi kenyamanan pengusaha, pihaknya aka berkordinasi dengan Bidang Perlindungan Konsumen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku lembaga yang menangani usaha hiburan” ujar Aswin Bintang
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Dairi sudah menerima salinan izin dan dokumen usaha hiburan atas nama CV. Harungguan. Izin sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB) 9120105592983 status penanaman modal serta kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(KBLI) 56301 Bar dan KBLI 93291 Klub Malam.
Baca Juga: Satu Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang Diduga Tewas Over Dosis
Izin itu berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU menerbitkan sertifikat standar kepada pelaku usaha yang telah terverifikasi oleh lembaga verifikasi Pemprov Sumut yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov Sumut, Zumri Sulthony tertanggal dan tercetak 25 Mei 2023.
Sementara itu Kepala Dinas Budparpora Dairi, Rahmat Syah Munthe membenarkan bahwa usaha hiburan, tempat karoke, cafe, rumah makan, restoran, hotel yang lengkap dokumen izinnya , merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Peraturan Daerah. Maka stakeholder Pemkab Dairi siap menfasilitasi perlindungan berusaha di daerah. (manru/hm17).
PREVIOUS ARTICLE
BON & BENN