Monday, April 14, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemko Padang Sidempuan Anggarkan Rp1 M untuk Iuran Jamsostek bagi 5000 Tenaga Rentan

journalist-avatar-top
Senin, 14 Maret 2022 15.27
pemko_padang_sidempuan_anggarkan_rp1_m_untuk_iuran_jamsostek_bagi_5000_tenaga_rentan

pemko padang sidempuan anggarkan rp1 m untuk iuran jamsostek bagi 5000 tenaga rentan

news_banner

Padang Sidempuan. Mistar id

Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di Kota Padang Sidempuan, Walikota merencanakan iuran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) bagi 5.000 pekerja rentan di Kota Salak tersebut.

“Kalau sekaligus menganggarkan seluruh pekerja rentan seperti daerah lain, kita belum mampu. Tapi kalau sekitar Rp 1 Miliar bagi 5000 tenaga kerja, kita coba akan upayakan segera secara bertahap, tinggal mengatur segmentasi pekerja rentan mana yang menjadi prioritas,” jelas Walikota Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution didampingi Kadis Tenaga Kerja, Risman Kholid Harahap dan Kepala Bidang Pendataan dan Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan Ismail Marzuki Siregar diruang Kerja Wali Kota, jumat (11/3/22) sebagaimana keterangan tertulis Jamsostek Sidempuan, hari ini.

Disebutkan Walikota, kendati anggaran APBD terbatas, namun Pemko Padang Sidempuan akan terus berupaya untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

Baca juga:Hari Jadi Kabupaten Samosir Ke-18, Masyarakat Dapat Kartu BPJS dan Pupuk Gratis

“Jangan lagi ada kemiskinan baru, karena hidup ini kan masih terus berlanjut, jadi kita jaga rakyat kita” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dari 228.225 jiwa penduduk Kota Padang Sidempuan, diperkirakan terdapat sekitar 45.930 tenaga kerja informal .

Tenaga kerja informal tersebut terdiri dari pekerja bukan penerima upah yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, pekerja keagamaan, pekerja sosial, buruh miskin dan segmentasi lain seperti pedagang, petani, tukang, wiraswasta dan lainnya.

Sementara kalangan usaha akan ditertibkan lewat Perda Jamsostek.

Sementara secara khusus bagi tenaga kerja honor Pemko, Wali Kota mengungkapkan, lantaran sudah di anggarkan sebesar Rp300 juta bagi 46 OPD dengan jumlah 2929 tenaga kerja, maka pembayaran iuran dapat dilakukan.

“Senin (hari ini) langsung saja ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk dilakukan pembayaran. Silahkan diproses data yang ada saja dulu, guna menghindari takut terjadi resiko,” imbuh Wali Kota.

Baca juga:Pemko Sidimpuan Gelar Razia Prokes Selama Pelaksanaan PPKM

“Harapan kita seluruh pekerja di Kota Sidempuan segera terlindungi termasuk anggota KORPRI mengikuti Non PNS, Serikat Pekerja dan Pemerintahan Desa,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Dr. Sanco Simanullang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Yuliandi Sahputra dan Account Representative Khusus Yohana Carolina Simamora menyampaikan terimakasih atas komitmen dan semangat Pemko Sidempuan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami siap memberikan yang terbaik dan mendukung Pemko Sidempuan dalam perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” tutup Sanco (asrul/hm06)

REPORTER:
TAGS