21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Oknum ASN Dairi Tersangka Pembuat Surat Palsu tak Ditahan

Sidikalang,MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi saat ini sudah menerima berkas pelimpahan tahap II tersangka WHN dan barang bukti berkas perkara terduga pembuat surat palsu, Selasa (6/12/22) di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. Tersangka yang merupkan oknum ASN di Pemerintahan Dairi.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Candra Purnama melalui Kasi Intel merangkap humas ,Irwanta Tarigan membenarkan hal tersebut.

“Ya, sekarang serah terima dari penyidik Polres Dairi terkait berkas perkara tahap II dan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka pembuat surat palsu,” ujar Irwanda.

Namun menurut Irwanda bahwa tersangka tidak ditahan tetapi status tersangka WHN tahanan jaksa,” kata Irwanta.

Baca juga:Polisi Siantar Tangkap Terduga Pelaku Pemalsuan dan Penjual Tanah Warisan dari Bangka Selatan

Pelapor Frans Toni Hutagalung mengaku kecewa dan meminta Kejari Dairi agar menahan tersangka WHN, Rabu(7/12/22)

Selain itu Frans Toni Hutagalung juga meminta Kejari Dairi agar menindaklanjuti pelimpahan berkas tersangka lainnya yang sebelumya sudah dilimpahkan penyidik Polres Dairi sebelumnya sesuai laporan laporan polisi nomor : LP/B/377/X/2021/SPKT/POLRES DAIRI/POLDASU pada 11 Oktober 2021 lalu yang dinyatakan berkasnya lengkap.

“Saya meminta Kejari Dairi supaya segera menahan kedua tersangka dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” pinta Frans Toni kembali

Karena menurut Frans Toni, permintaan itu dikarenakan kedua oknum ASN itu dinilai melakukan pengkhianatan luar biasa kepada dirinya dan keluarganya serta rumah tangganya, melalui dugaan persekongkolan jahat dengan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dari instansi Dinas Bappeda Dairi untuk kepentingan kedua tersangka yang digunakan kedua tersangka sebagai faktor pendukung gugatan cerai di PN Sidikalang.

Kedua tersangka oknum ASN itu inisial YT dan HWN dan keduanya bekerja di Dinas Bappeda Dairi. Pembuatan surat palsu tersebut dilakukan kedua tersangka saat dirinya sedang menjalani hukuman penjara atas kasus yang menimpa dirinya.

Frans Toni Hutagalung juga meminta agar Kejari menindaklanjuti berkas perkara terduga tersangka lainnya.

Sementara itu, Irwanta Tarigan lewat pesan singkat whatsappnya, Rabu (7/12/22) menyebutkan mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. sama dengan penyidikan di polres tidak dilakukan penahanan.

Baca juga:Kejari Siantar Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Ring Road

“Itu kembali jaksa yang meneliti berkas tersebut dan di nota pendapatnya ke pimpinan memang tidak dilakukan penahanan, dan kemudian kalo pimpinan merasa itu bisa di pertanggung jawabkan JPU nya pimpinan ya bisa saja sependapat, Jawab Irwanta Tarigan.

Namun menurutnya, bisa saja setelah nanti JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, hakim memiliki pendapat yang berbeda.

“Ya pendapat hakim juga kan bisa saja berbeda dan kewenangan sudah kembali ke hakim, bisa saja hakim menahan atau meneruskan penahannya dilakukan penahanan ataupun tidak di tahan. dan terkait tersangka lainnya ,yang di tahap II kan dari penyidik ke JPU masih 1 perkara,” jawab Irwanta Tarigan kembali .(manru/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles