10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api di Sumut Sudah Terjual 12.014

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 12.014 tiket kereta api dengan berbagai tujuan untuk mudik Lebaran 2022 di Sumatera Utara (Sumut) telah terjual. Diperkirakan pemesanan tiket kereta api akan meningkat lagi lantaran ada cuti bersama.

“Pemesanan tiket per tanggal 22 April 2022 sudah 12.014 dari 128.612 yang tersedia. Permintaan tiket kereta api diperkirakan naik karena ada cuti bersama,” kata Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono, Jumat (22/4/22).

Baca Juga:Mudik Lebaran 2022, Tiket Kereta Api di Sumut Sudah Terjual 8.397 Lembar

Adapun tiket KA Sribilah eksekutif rute Medan – Rantauprapat sudah terjual 935 lembar. Lalu KA Sribilah bisnis rute Medan – Rantauprapat terjual 1.769 tiket. KA Putri Deli rute Medan – Tanjungbalai terjual 8.427 tiket. Kemudian KA Siantar Ekspres rute Medan – Pematangsiantar terjual 883 tiket.

“Tarif tiket kereta api, kami mengacunya ke tarif batas bawah – tarif batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah, antara lain untuk KA Sribilah kelas eksekutif Rp110 ribu – Rp320 ribu, bisnis Rp70 ribu – Rp270 ribu, ekonomi Rp60 ribu – Rp250 ribu. Kemudian KA Putri Deli Rp24 ribu – Rp27ribu, KA Sireks Rp22 ribu, KA Srilelawangsa Rp2 ribu – Rp7 ribu. Jadi tergantung jaraknya,” urainya.

Baca Juga:Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Terjual 4.560

Mehandro menambahkan syarat naik kereta api antar-kota yakni, vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Kemudian bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga:Nataru, PT Kereta Api Siapkan 15.526 Tiket untuk Penumpang

Sedangkan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, yakni diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, lalu pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Calon penumpang diimbau untuk dapat melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat. Kemudian ikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api dan selalu patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles