15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Miliki Ganja 8 Ampul, Dua Pria Tapteng Ini Diringkus Polisi

Tapteng, MISTAR.ID

Personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng meringkus dua orang pria berinisial SL (24) dan SPS (23) di Jalan Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Senin (7/8/23), diduga miliki narkoba jenis ganja.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, Kamis (10/8/23) menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian langsung direspon oleh Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono dan memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat melakukan penyelidikan, kata Gurning, personel melihat seorang pria yang cirinya sesuai informasi di sebuah pondok, Jalan Bangun Siregar, Gang Kejaksaan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.

Baca juga: Polres Tanah Karo Amankan Ladang Ganja di Hutan Tahura

“Tersangka SL yang berhasil kita amankan terlebih dahulu. Ketika digeledah di lokasi penangkapan dan badan tersangka (SL), personel menemukan 7 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna coklat dari lantai pondok dengan berat bruto sekira 6,22 gram dan 1 unit handphone berwarna hitam dari tangan sebelah kanan tersangka,” terang Gurning.

“Saat di interogasi tersangka (SL) mengakui memperoleh ganja tersebut dengan membeli dari laki-laki berinisial SPS,” sambungnya.

Related Articles

Latest Articles