22 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Dewan Pendidikan Sebut Pengangkatan 326 Kasek dan Fungsional di Deli Serdang Sudah Sesuai Prosedur

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menilai pengangkatan 326 kepala sekolah, pengawas dan penilik di Lingkungan Dinas Pendidikan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Penjelasan ini disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Muriadi, Selasa (4/4/23).

“Pengangkatan tersebut telah memenuhi syarat peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud No 40/2021) dengan memprioritaskan guru penggerak. Namun tetap tidak mengesampingkan syarat-syarat lainnya seperti kepribadian dan karakter guru tersebut. Dan yang paling penting bagaimana kinerja dalam mengembangkan tupoksi sebagai guru,” jelas Muriadi.

Baca Juga:Guru SDN Dipaksa Bayar Rp52 Juta Jelang Pensiun, Dewan Pendidikan Nilai Kelalaian Disdik

Sebagaimana diketahui, di Deli Serdang banyak guru yang berprestasi dan guru penggerak. Namun tidaklah semua harus diangkat, harus juga disesuaikan dengan kuota pengangkatan Kepala Sekolah dan tenaga fungsional yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Muriadi yang juga Ketua LKBH PGRI Deli Serdang menambahkan, syarat lain untuk menjadi kepala sekolah harus mengikuti Diklat Cakasek atau Cawas oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) di Solo.

Disebutkan Muriadi, pengangkatan penilik, pengawas dan kepala sekolah yang dilantik Bupati Deli Serdang beberapa waktu lalu berdasarkan Keputusan Bupati
Nomor 193 Tahun 2023, Nomor 194 Tahun 2023, Nomor 198 Tahun 2023 tertanggal 24 Maret 2023 sudah sesuai prosedur dengan mengacu kebeberapa tahapan. Yakni melalui hasil asesmen yang langsung menilai adalah orang yang kompeten sesuai dengan
Permendikbud 40/2021.

Yakni Dewan Pendidikan Sumatera Utara, pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan bersama BKPSDM Kabupaten Deli Serdang yang diserahkan kepada Baperjakat (Badan Perencanaan Jabatan dan Pengangkatan) yang terdiri dari Sekda Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua, Sekretaris BKPSDM dan Dinas Pendidikan sendiri.

Baca Juga:Guru SDN Dipaksa Bayar Rp52 Juta Jelang Pensiun, Dewan Pendidikan Nilai Kelalaian Disdik

“Jadi semua sudah sesuai aturan,” ungkap Muriadi.

Ia mengimbau kepada guru penggerak yang sudah berjuang selama 9 bulan, secara keilmuan mereka mumpuni karena sudah mengikuti diklat secara berjenjang.

“Untuk itu tetap optimis dan bersabar, pastilah ada kesempatan untuk menjadi kepala sekolah, pengawas maupun penilik masih terbuka lebar. Apalagi ke depannya banyak kepala sekolah, pengawas dan penilik yang memasuki masa pensiun,” imbuh Muriadi seraya berharap semoga Dinas Pendidikan Deli Serdang ke depannya memprioritaskan guru penggerak yang memenuhi unsur-unsur persyaratan untuk menjadi kepala sekolah dan tenaga fungsional lainnya.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles