Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Anggota Polri Palas Lakukan Pelanggaran? Hubungi ke Sini

journalist-avatar-top
By
Thursday, August 10, 2023 17:35
30
anggota_polri_palas_lakukan_pelanggaran_hubungi_ke_sini

anggota polri palas lakukan pelanggaran hubungi ke sini

Indocafe

Padang Lawas, MISTAR.ID

Polres Padang Lawas (Palas) menyampaikan masyarakat dapat turut serta mengawasi dan memantau kegiatan kinerja personel Polres Padang Lawas dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel dapat langsung menghubungi nomor yang telah disediakan.

Program ini disebut dengan Wa Yanduan Presisi Div Propam (Pengaduan Masyarakat). Melalui Seksi Propam, Aipda Jasa Ginting mengatakan pengaduan masyarakat dilaksanakan melalui pemasangan banner yang mudah dilihat masyarakat dan melalui media sosial resmi Polres Padang Lawas.

“Disampaikan kepada warga bahwa, Wa Yanduan Presisi Div Propam (Pengaduan Masyarakat) bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Pengaduan ini bisa diakses oleh masyarakat 24 jam dari mana saja dan tanpa perlu datang ke Kantor Polisi,” kata Aipda Jasa Ginting, Kamis (10/9/23).

Baca juga: Putra Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Lolos Akpol

Ditambahkannya, Program Propam Presisi yang artinya Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan menjadi salah satu bentuk transparansi Polri dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Dilihat dari sisi pengawasan, baik internal maupun eksternal. Semua bisa memanfaatkan Wa Yanduan Presisi Div Propam,” tambahnya.

Senada dengan Kasi propam Iptu G Harahap menjelaskan jika program ini diciptakan sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat dan mudah.

“Jadi lebih transparan, akuntabel dan informatif. Juga mengajak warga agar turut serta andil dalam menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Lawas,” kata Iptu G Harahap di kesempatan yang sama.

Adapun nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri adalah 081210106700. (Iskandar/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap