16.3 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Kejari dan DPRD Batu Bara Didatangi 2 Kelompok Massa Unjukrasa, Ini Tuntutannya

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua kelompok massa di Kabupaten Batu Bara secara bersamaa melakukan unjukrasa ke instansi berbeda, Kamis (7/9/23).

Kelompok yang menamakan diri Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (Apdesu Indonesia) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara di Desa Pahang, Kecamatan Talawi.

Apdesu Indonesia melalui oratornya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan Kepala Dinas, PPK dan PPTK di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara dalam Paket Swakelola Tahun Anggaran 2022.

Apdesu menuding Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga telah patut diduga memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.

Baca Juga: Soal Oknum Satpol PP Arogan yang Larang Jurnalis Meliput, Kominfo Sumut Bilang Begini

Antoni diduga melakukannya dengan cara memanipulasi gaji/honorarium Operator Simkada (Sistem Informasi Izin Kapal), Honorarium Asuransi Nelayan, Honorarium Kartu Kusuka (Kartu Usaha Pelaku Perikanan dan Kelautan), Honorarium Operator Aplikasi Sehatkan (Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan) dan Program Operator Komputer Kusuka dan lainnya yang mencapai Rp691.200.000.

Menurut Apdesu, mereka telah menjelaskan kepada Kejati Sumut bahwa Antoni Ritonga telah mengaburkan regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi kegiatan dinas yang dipimpinnya.

Dengan cara itu, Antoni Ritongo diduga berencana untuk memanfaatkan program KKP tersebut masuk ke OPD-nya guna dapat menarik honorarium yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi tudingan Apdesu Indonesia, Kadis Perikanan dan Perernakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga membantahnya.

Baca Juga: Minat Baca di Perpustakaan Medan Hanya 14%, Pengelola Sebut Masih Tergolong Stabil

“Honorarium 8 kegiatan DAK dari Kementerian KKP sepenuhnya ditanggulangi dari APBD Kabupaten Batu Bara sebesar Rp691.200.000. Jadi tidak ada tumpang tindih penganggaran pembayaran honorarium seperti tudingan mereka,”, kata Antoni Ritonga saat dikonfirmasi melalui seluler.

Sementara di depan kantor DPRD Batu Bara di Lima Puluh, jurubicara KAK Hermansyah mengungkapkan pinjaman daerah jangka pendek tidak perlu persetujuan legislatif.

Unras KAK

Unras penyuluh anti korupsi dari KAK di depan DPRD Batu Bara. (f: Ebson/Mistar)

“Pinjaman jangka pendek tidak perlu persetujuan DPRD. Kami penyuluh anti korupsi dari KAK mendukung Pemkab Batu Bara dalam pengajuan pinjaman daerah untuk kepentingan umum dan pembangunan Kabupaten Batu Bara”, tegas Hermansyah diamini rekannya Mukhlis.

Selain itu, Hermansyah mengatakan pihaknya merekomendasikan DPRD Batu Bara agar menghindari 30 jenis korupsi sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles