16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Tiga Calon Bawaslu di Daerah Simalungun Dinilai Tidak Layak, Gemapsi Surati Timsel

Simalungun, MISTAR.ID

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) menyurati Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Zona 1, terkait pencalonan anggota Bawaslu Simalungun.

Ketua Gampsi Anthoni Damanik mengatakan, bahwa surat tersebut terkait tanggapan masyarakat atas 3 calon Bawaslu Simalungun, yang dinilai tidak layak untuk dipilih.

Adapun 3 nama calon tersebut antara lain, Muhammad Choir Nazlan Nasution yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Simalungun. Kemudian Manuaris Sitindaon dan Charles Munthe.

Baca juga: Bawaslu Simalungun Temukan 984 Pemilih Meninggal Dunia Dalam DPS

Menurutnya, Choir Nazlan Nasution dinilai tidak layak karena yang bersangkutan pernah mendapatkan sanksi hukuman dengan hasil putusan peringatan keras, akibat melakukan poligami tanpa seizin istri sah, oleh DKPP dengan putusan Nomor:18-PKI-DKPP/II/2022.

Kemudian, Choir Nasution juga pernah diperiksa karena melakukan diskriminasi proses seleksi Panwascam di Simalungun pada 2020 lalu, dengan perkara nomor:29-PKI-DKPP/II/2023.

Calon peserta bernama Manuaris Sitindaon, kata Anthoni, juga pernah dijatuhi hukuman pemberhentian tetap oleh DKPP RI berdasarkan putusan nomor : 61/DKPP-PKE/IV/2015.

Baca juga: Bawaslu Simalungun Mulai Sosialisasikan Peran Media Massa Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Kemudian, terhadap Charles Munthe dinilai belum layak karena belum memiliki pengalaman dalam hal kepailitan. Sementara peserta yang gugur dalam seleksi ini, banyak yang sedang aktif komisioner maupun Panwascam Simalungun.

Gemapsi menganggap, ketiga calon tersebut mencederai proses demokrasi dan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu di Kabupaten Simalungun untuk Periode 2023-2028.”Apabila ketiga orang tersebut masuk ke tahap selanjutnya, proses seleksi calon Bawaslu Simalungun dianggap tidak mengutamakan profesional dan berintegritas” ucap Gemapsi mengutip amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (31/7/23).

Baca juga: Bawaslu Simalungun: Ada Beberapa Pelanggaran Di Masa Kampanye, Termasuk Dugaan Keterlibatan ASN

Mengenai laporan itu, Choir Nasution mengatakan bahwa kedua point yang ditujukan ke dirinya sudah dijelaskannya kepada Timsel.Untuk poin pertama diakui Choir memang putusan DKPP dan hal tersebut sudah dijelaskannya kepada Timsel. Namun soal tuduhan melakukan diskriminasi, tidak benar dan itu sesuai dengan putusan DKPP, dan pihak melaporkannya saat itu diminta untuk melakukan rehabilitasi terhadap kebaikan namanya.

“Poin pertama memang benar, dan untuk point kedua tidak benar melakukan diskriminasi karena putusan bahwa pelapor harus merehabilitasi nama baik kita” ucap Choir.Choir mengatakan, untuk layak atau tidaknya, dirinya menyerahkan seluruhnya kepada Tim seleksi selaku pihak yang diberikan kewenangan sesuai dengan hukum untuk menentukannya.

“Saya tidak bisa menyebutkan saya layak atau tidak, yang jelas kita serahkan ke Timsel” tuturnya. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles