10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Tiga Bacaleg di Simalungun Mantan Napi, KPU Enggan Beberkan Nama dan Partainya

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun mengungkapkan ada tiga orang mantan terpidana maju bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan Narapidana (Napi). Namun KPU enggan membeberkan nama ketiga orang tersebut.

“Ada 3 orang. Ini aja ya. Gak usah namanya,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Simalungun, Fatimah Yanti pada Senin (28/8/23).

Menurutnya, ketiga orang mantan narapidana itu pun telah melengkapi administrasi pada saat verifikasi administrasi (vermin).

Baca juga: Tujuh Terpidana Korupsi Maju Jadi Calon DPR RI, Dua Diantara dari Dapil Sumut

“Ketiganya sudah melengkapi semua dokumen persyaratan,” ungkapnya lagi seraya enggan menyebut ketiga nama mantan terpidana, termasuk partai yang bersangkutan.

Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg

Sementara syarat untuk menjadi anggota legislatif tercantum dalam Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017. Sedangkan aturan bagi Caleg mantan narapidana, tertuang pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU No 7 Tahun 2017.

Baca juga: Tersandung Kasus, Begini Nasib Pencalegan Johnny Plate

Adapun bunyi pasal itu adalah “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”

Pada dasarnya, mantan napi tetap diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, selama ketentuan tersebut di atas terpenuhi dan tidak dilanggar. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles