30.4 C
New York
Friday, June 21, 2024

Tidak Lagi Dikelola Dinas PUTR, Dishub Simalungun Inventarisasi LPJU

Simalungun, MISTAR.ID

Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Simalungun saat ini di bawah kendali Dinas Perhubungan (Dishub).

Dengan tidak lagi menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), maka Dishub pun melakukan inventarisasi LPJU berjumlah total sebanyak 60.000 titik di Kabupaten Simalungun.

Bahkan dalam waktu dekat Dishub Kabupaten Simalungun dan PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar bakal jalin kerja sama. Sebelumnya, Pemkab Simalungun juga sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak PLN.

Baca juga:LPJU Tanpa Meteran di Siantar Dinilai Merugikan, Ketua DPRD: Bagaimana Hitungannya Itu?

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Sabar P Saragih mengatakan, kewenangan pihaknya dalam mengelola LPJU merupakan permintaan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga. Dan LPJU juga merupakan bagian dari alat kelengkapan jalan.

“Sebenarnya aturannya LPJU itu kan masuk sebagai bagian dari alat kelengkapan jalan,” ungkap Sabar terkait alasan pihaknya kini menangani LPJU, pada Rabu (21/2/24).

Terkait jumlah LPJU mencapai 60.000 titik, menjadi alasan dari Dishub melakukan inventarisasi. Ini bertujuan mengetahui letak dan kondisi LPJU itu. Di mana belakangan ini LPJU menjadi sorotan publik lantaran mati dan dikeluhkan masyarakat Kabupaten Simalungun.

Terkait perpindahan kewenangan ini, Dishub dikatakan Sabar bakal membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal mengoperasikan mobil crane sebagai sarana prasarana menunjang pelaksanaan tugas.

Baca juga:Berkolaborasi dengan PLN, Dishub Medan akan Tambah Jumlah LPJU Sistem Meterisasi

“Makanya dalam waktu dekat di tahun ini juga ada mungkin 5-10 orang akan disekolahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 kan belum ada dimasukkan. Ya sudah pasti adalah penambahan ya. Karena jika sebelumnya ada (petugas) di Dinas PUTR, berarti digeser ke Dishub,” ucapnya lagi.

Mengenai pembayaran, Sabar kembali menyampaikan, pihaknya akan menciptakan aplikasi dengan berbasis pembayaran online. Dengan aplikasi itu, nantinya jumlah pemakaian KWh dan lampu-lampu liar di Simalungun akan ketahuan.

“Pemkab Simalungun mengasumsikan akan menghemat pengeluaran tahunan. Tujuan kita menghemat sampai Rp 500-600 juta,” ujarnya.

Adapun MoU yang sebelumnya ditandatangani  tentang tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemkab Simalungun. Termasuk Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Simalungun.

Baca juga:Sebanyak 15.189 Titik LPJU Rusak, Dishub Medan Pasang 569 yang Baru

Manajer PLN UP3 Pematangsiantar, Hasudungan Siahaan menjelaskan, ada 261.247 pelanggan di Simalungun dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang dibagi menjadi 6 wilayah.

“MoU pertama antara Pemkab Simalungun dengan UP3 Pematangsiantar bertujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik setiap bulan rata-rata di angka Rp 3 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut Hasudungan mengatakan, untuk menjamin pelunasan rekening listrik Pemkab Simalungun, pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi, serta meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles