Simalungun, MISTAR.ID
Wilayah Sumatera Utara (Sumut) termasuk Simalungun telah menerapkan kebijakan wajib tes psikologi sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Regident Polres Simalungun, Iptu M Rizal mengatakan, bahwa aturan ini sebenarnya sudah lama ada, namun baru diterapkan belakangan ini.
“Untuk biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan berlaku untuk lima tahun, sama seperti masa berlaku SIM. Sebelum aturan ini diterapkan, kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.
Pelaksanaan tes psikologi ini bekerja sama dengan pihak ketiga, dengan lokasi tes berada di sekitar kantor Samsat Siantar-Simalungun. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kondisi psikologis yang baik, guna mendukung keselamatan berlalu lintas.
“Dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan lain. Pengendara ada juga yang psikisnya kurang baik, jadi untuk menghindari itu,” jelasnya.
Baca Juga :Â Operasi Lilin Toba 2024, Kapolres Simalungun Prediksi Puncak Arus Mudik Mulai Besok
Penerapan tes psikologi sebagai syarat penerbitan SIM didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Selain itu, Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengamanatkan adanya tes psikologi bagi pemohon SIM.
Kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa pengendara menyambut baik aturan ini. Namun, sebagian warga menilai aturan ini memberatkan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. “Kalau buat SIM sudah mahal, sekarang tambah tes psikologi lagi. Kami yang penghasilannya pas-pasan jadi terbebani,” keluh Andi, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Siantar.
Ada juga yang mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tes. “Apa hasil tes ini benar-benar bisa mencegah pengemudi emosional atau stres di jalan? Kalau hanya formalitas, ya percuma,” kritik Rudi, warga Tapian Dolok, Simalungun.