22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Hibah Lahan SMK Pariwisata di Panei Tongah Disebut Ilegal, James Siahaan: Saya Belum Memahami Apa Aturan yang Dilanggar

Simalungun, MISTAR.ID

Penjelasan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik yang menyebut bahwa hibah lahan untuk membangun SMK Negeri Pariwisata di Panei Tongah Kecamatan Panei adalah ‘ilegal’ ditanggapi Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Siantar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), James Andohar Siahaan.

James Andohar Siahaan melalui wawancara WhatsApp (WA) pada Kamis (9/6/22) sore menjelaskan, pihaknya melakukan pembangunan SMK Negeri di Kecamatan Silimakuta dan SMK Negeri Pariwisata di Kelurahan Panei Tongah Kecamatan Panei berdasarkan pengajuan pihak Pemkab Simalungun.

“Kita melakukan pembangunan SMK Pariwisata di Kecamatan Panei dan Kecamatan Silimakuta berdasarkan pengajuan Pemkab Simalungun di Musrembang Provinsi Sumut, acuan utamanya adalah adanya legalitas pengalihan aset berupa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah,-red) yang diberikan oleh Pemkab Simalungun kepada Provinsi Sumutera Utara,” beber James menanggapi mistar.id lewat WA, Kamis (9/6/22) sore.

Baca Juga: DPRD Simalungun Sebut Penyerahan Lahan untuk Membangun SMK Pariwisata di Panei Tongah Ilegal

Dokumen NPHD juga kata dia, sudah ada di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. “Tidak mungkin kita melakukan pembangunan SMK bila tidak ada NPHD dari Pemkab Simalungun,” imbuhnya, sembari mengatakan kita harus bergandengan tangan dalam melakukan pembangunan SDM di Pemkab Simalungun.

“Sampai saat ini saya belum memahami apa aturan yang dilanggar. Bulan November akhir kedua SMK itu harus sudah selesai terbangun untuk tahap awal,” tutupnya

Hari yang sama sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Simalungun Richardo Sinaga melalui sambungan telepon kepada mistar.id, membenarkan akan dibangun SMK Negeri Pariwisata di Kelurahan Panei Tongah.

Baca Juga: SMKN Silimakuta dan SMKN Pariwisata Panei Tongah Segera Dibangun di Simalungun

Lahannya, imbuh dia, adalah bekas dua gedung SD Negeri di Kelurahan Panei Tongah yang sudah dirubuhkan beberapa waktu lalu untuk persiapkan pembangunan SMK Pariwisata tersebut.

Pengakuan Kabid Aset itu, lahan eks kedua gedung SD Negeri tersebut sudah resmi dihibahkan Pemkab Simalungun ke Pemprov Sumut.

“Lahan itu sudah dihibahkan bang, NPHD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) lagi proses di Provinsi,” ujar Richardo Sinaga.

Baca Juga: Disdik Sumut Akan Bangun 2 SMK dan 2 SMA Baru di Simalungun

Namun dia enggan menanggapi kedua SD yang sudah diregrouping ke SD yang lokasinya tak jauh dari eks gedung SD yang sudah dirubuhkan itu. Mengenai regrouping katanya adalah kewenangan Dinas Pendidikan Simalungun.(maris/andi/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles