9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ditinjau Komisi III DPRD Siantar, Ternyata Bangunan di Jalan Melati Tak Berizin

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Komisi III melakukan peninjauan terhadap salah satu bangunan berukuran besar, di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Hasilnya, bangunan yang diduga untuk komersil itupun tidak miliki izin dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kamis (9/6/22).

Saat peninjauan berlangsung, terkuak pula kalau bangunan yang dikerjakan tanpa izin secara resmi dari Pemko Pematangsiantar itu tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Izinnya tidak ada,” ucap Aldi Simanjuntak, tenaga ahli gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar ketika ditemui di lokasi banguan tersebut.

Baca Juga:Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin

Selain Aldi Simanjuntak, empat anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar yang melakukan peninjauan bangunan yakni, Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Denny TH Siahaan, Dedi Putra Manihuruk, Imanuel Lingga dan Astronout Nainggolan.

Para anggota DPRD yang meninjau bangunan tersebut sepakat agar pekerja berhenti. Tidak lama tiba di bangunan berlokasi di

Jalan Melati, sejumlah pertanyaan dan masukan pun disampaikan ketua dan anggota komisi yang membidangi infrastruktur, lingkungan dan tata ruang tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Denny TH Siahaan meminta Satpol PP dapat memastikan, agar pengerjaan bangunan benar-benar diberhentikan. Karena hingga saat ini bangunan tersebut izinnya tidak ada.

Baca Juga:Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin

“Kita menghormati bila ada izin yang sudah keluar, dan kita tidak bisa melarang pihak insvestor untuk melanjutkan. Tapi kalau izinnya belum keluar, dan tadi sudah diakui ada surat peringatan. Ya kita minta Satpol PP tegas menyampaikan kepada pengusaha supaya pekerjanya berhenti,” ujar Denny Siahaan singkat.

Sementara itu, Astronout Nainggolan menyampaikan agar pemilik bangunan melengkapi izinnya sehingga proses pengerjaan dapat berjalan. Namun, jika izin tidak ada, maka proses pengerjaan dihentikan.

“Meski kita belum ada Perda PBG. Tapi izin itu perinsipnya harus ada. Apakah bangunan ini letaknya sudah sesuai GSB (Garis Sempadan Bangunan). Itu harus dikonfirmasi,” ucap Astronout.

Kemudian, dilihat dari bentuk bangunan, Astronout dan anggota DPRD lainnya menduga bangunan tersebut diperuntukkan bersifat komersil. Sehingga, pemilik bangunan harus mengurus izin lingkungan.

Baca Juga:Ini Nama-nama Pinjaman Online Legal Terdaftar dan Berizin di OJK

“Ini kita duga komersial, jadi juga harus ada izin dari lingkungannya. Bagaimana pun ini akan berdampak pada sekitar lingkungan. Termasuk soal lalu lintas, perubahan struktur lingkungan di daerah ini juga harus ada. Sehingga itu harus dijelaskan baru boleh dilanjutkan,” katanya.

Dijelaskan Astronout kembali, keberadaan bangunan pada nantinya akan berdampak terhadap sosial lingkungan. Seperti halnya kebisingan dan terganggunya arus lalu lintas di lokasi tersebut. Keberadaan bangunan pada nantinya mengundang keramaian.

Dari sisi tata ruang, Astronout Nainggolan menyampaikan, supaya lokasi bangunan di Jalan Melati tersebut harus diperhatikan kesesuaiannya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Penyempurnaan Ranperda RTRW, Pemko Siantar Agendakan Pertemuan dengan Pemkab Simalungun

“Ini harus dilihat apakah letaknya ini memang lokasi komersial apa bukan. Dugaan ini dari segi bangunan ini apakah sebagai lokasi komersial,” sebutnya.

Astronout menjelaskan, sepengetahuannya, Jalan Melati Kelurahan Simarito tidak termasuk kawasan bisnis (bukan kawasan komersil), sebagaimana RTRW Kota Pematangsiantar, dan Jalan Melati merupakan kawasan pemukiman masyarakat.

“Khususnya daerah Kelurahan Simarito bukan daerah komersial. Ini daerah pemukiman,” ungkap Astronout kembali.

Baca Juga:Nasib Ranperda RTRW Siantar Divoting DPRD

Terpisah, personil Satpol PP Kota Siantar juga tiba di Jalan Melati. Sejumlah pertanyaan dan masukan pun disampaikan ketua dan anggota komisi yang membidangi infrastruktur, lingkungan dan tata ruang tersebut.

D Tarigan, salah seorang pegawai Satpol PP mengatakan, Satpol PP Kota Siantar telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, serta telah meminta proses pengerjaan bangunan agar dihentikan.

“Satpol PP sudah memberikan peringatan satu kali. Dan ini akan kedua kali diperingati. Isinya agar memberhentikan kegiatan, menunggu adanya izin bangunan terbit,” ucap D Tarigan.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles