24.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Terduga Bandar Sabu Tidak Berkutik Saat Ditangkap Personel Polres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Diduga sebagai bandar narkoba, seorang pria berinisial MA alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.

Piyan disebut merupakan seorang bandar sabu-sabu dari daerah perdagangan dan tidak tersentuh oleh hukum.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.

Baca juga: Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Orang Penjual Narkoba, Sehari Bisa Menjual Narkoba pada 30-40 Orang

“Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, (20/5/23) sekira pukul 13.30 WIB,” ujarnya pada Minggu (21/5/23).

Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, dan uang hasil penjualan Rp. 245.000, satu unit Handphone Android Samsung warna hitam, dan bundel plastik klip kosong.

Saat dilalukan interogasi awal terhadap Piyan, ia menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Tim berupaya melakukan pengembangan.

Baca juga: Kapolres Simalungun Kembali Pimpin Patroli Skala Besar di Malam Hari

Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (Roland/hm21).

Related Articles

Latest Articles