24.8 C
New York
Tuesday, July 30, 2024

Temuan BPK 2023, Pengamat Anggaran: OPD Pemkab Simalungun Harus Berbenah

Simalungun, MISTAR.ID

Pengamat Anggaran Sumatera Utara (Sumut), Elfanda Ananda menyampaikan, Pemkab Simalungun bisa saja menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penggunaan APBD tahun 2023.

“Namun, yang paling penting adalah bagaimana hubungan WTP dengan tingkat kesejahteraan masyarakat, apakah hal ini berkorelasi apa tidak,” ujar Elfanda kepada mistar.id, Selasa (30/7/24).

Dikatakan, penilaian WTP saat ini bukanlah hal yang bisa dibanggakan, karena banyak persoalan catatan negatif kasus kasus hukum terjadi belakangan ini terkait opini tersebut.

Baca juga:Pemkab Simalungun Belum Sepenuhnya Tindaklanjuti Temuan BPK Rp4,6 M, DPRD: Taati Aturan

“Jangan sampai secara administratif laporan keuangan dinilai WTP, tetapi dari sisi manfaat penerima yakni masyarakat dan pembayar pajak justru tidak menggambarkan peningkatan kesejahteraan yang diharapkan,” ucapnya.

Diketahui dalam LHP BPK RI Nomor 55.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei, masih menyisakan persoalan hasil pemeriksaan yang harus diselesaikan. Di mana rekomendasi BPK adanya pengembalian akibat kelebihan bayar pada kegiatan, kekurangan volume dan kualitas pekerjaan, dan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK tahun sebelumnya atas permasalahan aset tetap.

“Tentu ini menjadi catatan yang patut menjadi evaluasi bersama khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran dan badan pengelola anggaran sebagai kas daerah. Selain itu, Inspektorat yang harusnya memfungsikan diri sebagai pengawas dari dalam pemerintahan yang tidak bekerja secara optimal,” kata Elfanda.

Baca juga:Temuan BPK di Dinas Pendidikan, Sudiahman Sebut Pengembalian Capai 50 Persen

Lanjutnya lagi, terhadap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Simalungun yakni Sekretaris daerah (Sekda) harusnya dapat meningkatkan kinerja tata kelola dalam pengelolaan keuangan daerah, agar persoalan anggaran di Kabupaten Simalungun semakin baik.

“Bupati yang punya otoritas politik anggaran tentunya dapat memastikan bahwa sasaran prioritas pembangunan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Jangan sampai APBD Kabupaten Simalungun yang saat ini masih punya ketergantungan besar dengan dana pemerintah pusat dan provinsi yang bersumber dari pajak rakyat masih belum dirasakan oleh masyarakat,” ujar Elfanda.

Diketahui juga, infrastruktur kabupaten masih banyak yang rusak, layanan pendidikan, kesehatan dengan luas wilayah tentunya hal ini tidak mudah melakukan pemerataan distribusi layanan tersebut.

Baca juga:Berakhir 27 Juli 2024, Temuan BPK di 2 RSUD Simalungun Belum Dikembalikan

Berdasarkan LHP BPK, terdapat 14 catatan yang menjadi pengembalian di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Simalungun mencapai Rp 4,6 miliar. Informasi terakhir yang baru dikembalikan hanya sebesar Rp 900 juta, dengan tenggang waktu pengembalian 27 Juli 2024.

Related Articles

Latest Articles