15.5 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Soal Braille Disabilitas Absen di Pemilu 2024, Dua Pimpinan Parpol di Simalungun Sebut Begini

Dikatakan Timbul Jaya, KPU sebagai pelaksana supaya mengakomodir semuanya sehingga tidak ada kendala, tidak ada halangan bagi warga negara yang berhak untuk melakukan hak pilihnya.

“KPU harus mengantisipasi itu semua. Kalau yang sakit tentu petugas yang datang menemui, kemudian yang tuna netra bagaimana itu. Kan harus ada surat suara yang khusus, bagaimana pemilih disabilitas lainnya. Hak mereka itu harus dilindungi,” kata Timbul.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang juga mengatakan hal yang sama dengan Timbul Jaya Sibarani.

Baca juga : Menuju Pemilu 2024 yang Inklusif: Suara Disabilitas Masih Terabaikan

Selaku warga negara, penyandang disabilitas tuna netra seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya.

“Artinya ini memang sesuatu yang kurang bagi hak-hak yang mengalami disabilitas terutama tuna netra,” ujar Samrin Girsang, Selasa (12/12/23).

Baca juga : KPU Didorong Berikan Perlindungan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas

Samrin berharap agar KPU memfasilitasi disabilitas terutama tuna netra untuk dapat memilih semua tingkatan karena mereka juga punya hak memilih DPRD Kabupaten/ Kota, Provinsi dan DPR RI.

“Kita berharap KPU bisa meninjau ulang lah terkait hal tersebut. Seharusnya dikasih semua haknya warga negara untuk memiliki baik disabilitas dan juga yang lainnya,” pungkas Samrin. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles