21.6 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Sidang Keterwakilan Perempuan Minim di Bawaslu, KPU Diminta Coret 127 Caleg DPRD Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menggelar sidang perdana atas laporan Mulai Adil Saragih, warga Kabupaten Simalungun. Laporan itu terkait minimnya keterwakilan perempuan 30 persen calon anggota DPRD Kabupaten Simalungun pada Pemilu 2024, Kamis (30/11/23).

Pelapor dalam hal ini juga, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar ketentuan soal keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan (Dapil) minimal 30 persen seperti termaktub dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA nomor 24 P/HUM/2023.

Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Faruari Purba, yang menjadi Ketua Majelis Hakim menyarankan agar pelapor membacakan laporannya dalam sidang perdana yang digelar hari ini. Sidang juga dihadiri oleh terlapor dalam hal ini KPU Simalungun, baik ketua dan juga anggota hadir dalam sidang.

Baca juga: Bawaslu Pematang Siantar Belum Terima Akun SIKDK, KPU: Sudah Kami Sampaikan ke Bawaslu Pusat

“Apakah sama dengan laporan yang akan disampaikan. Kepada pelapor kami persilahkan untuk membaca laporannya,” ujar Majelis Hakim Adillah Faruari Purba, Kamis (30/11/23).

Usai membacakan laporannya, majelis hakim menyampaikan agar terlapor dapat menyampaikan jawaban dari laporan yang ada secara tertulis dan akan disampaikan pada Jumat (1/12/23) esok, secara tertulis sebanyak tiga rangkap.

“Kepada terlapor agar menyiapkan jawaban secara tertulis sesuai dengan format dalam bentuk cetak maupun PDF. Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor akan dilanjutkan esok Jumat (1/12/23),” ujarnya seraya menutup persidangan.

Baca juga: Hari Ke-2 Masa Kampanye, Bawaslu Sumut Belum Temukan Pelanggaran

Pelapor, Mulai Adil Saragih yang ditemui selepas persidangan pun mengatakan, buntut dari laporannya yang dilayangkan kepada Bawaslu tersebut, ada 127 Caleg yang berpotensi dicoret.

“Minimnya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. 127 calon legislatif yang berpotensi dicoret karena sesuai permintaanku. Kita tonjolkan itu dalam laporan,” pungkas Adil Saragih.

Related Articles

Latest Articles