16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Sengketa Pilpanag Simalungun Masuki Babak Baru

Simalungun, MISTAR.ID

Sidang lanjutan terkait sengketa pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun masuki babak baru. Sesuai jadwal, Selasa (25/7/23) depan, agenda persidangan pun masuk ke materi gugatan yakni jawaban tergugat.

Dimana sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan kalau gugatan dengan nomor perkara yang teregister dengan 83/G/2023/PTUN MDN, dari penggugat memenuhi syarat.

Kuasa hukum dari penggugat Juster Sibarani dan Ayu Budi Lestari yakni Sepri ijon Maujana Saragih mengatakan, sebelum perkara ini masuk dalam materi gugatan. Majelis hakim telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebanyak empat kali.

“Kini sudah berjalan dalam pokok perkara. Setelah sebelumnya ada empat kali agenda majelis hakim memeriksa kelengkapan dari surat kuasa baik penggugat dan tergugat serta memeriksa materi pokok perkara dari penggugat apakah termasuk sengketa gugatan Tata Usaha Negara apa tidak,” Sepri ijon Maujana Saragih, Jumat (21/7/23).

Baca juga: Panen Raya Cabai Merah di Simalungun, Kapolres: Motivasi ke Masyarakat

Disampaikan Sepri ijon Maujana lagi, pada Selasa (18/7/23) lalu. persidangan yang dilakukan secara E -court (online) sudah dibuka dengan membacakan gugatan dari penggugat. Setelah majelis hakim menyatakan gugatan tersebut masuk ranah PTUN dengan sengketa pemilihan pangulu nagori yang diadakan pemerintahan Kabupaten Simalungun.

“Ya hari Selasa yang lalu majelis hakim telah membuka persidangan secara E court (online) dengan membacakan gugatan dari penggugat,” ujar Sepri ijon Maujana Saragih lagi.

Dijelaskannya lagi, gugatan yang pihaknya ajukan itupun sudah diperiksa majelis hakim dan diminta untuk diperbaiki agar sesuai dengan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Pemekaran Simalungun, Ketua DPRD Sumut: Itu masih Moratorium

“Maka dengan masuknya materi gugatan ini maka persidangan berikutnya dengan agenda Jawaban dari Tergugat. Maka dari itu kita sebagai penggugat mempersiapkan pembuktian, baik bukti surat dan saksi yang akan menguatkan tuntutan kita dalam gugatan ini,” pungkasnya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles