15.5 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Rumah Adat Simalungun Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya, Soal Perbaikan TACB Ungkap Begini

Simalungun, MISTAR.ID

Rumah Bolon (Rumah Adat Simalungun) yan berada di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun kini telah resmi menjadi Cagar Budaya. Nantinya rumah adat ini juga akan diperbaiki mengikuti bentuk aslinya.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Simalungun, Hermanto Sipayung pun menyampaikan, Rumah Bolon menjadi cagar budaya lewat hasil sidang yang dilakukan oleh para ahli tim cagar budaya.

“Semalam hasil sidangnya. Tim Ahli Cagar Budaya dan hasil sidang sepakat menetapkan Rumah Bolon Purba sebagai cagar budaya. Untuk diperingkatkan menjadi cagar budaya Provinsi,” ungkap Hermanto, Minggu (24/6/23).

Baca juga : Masyarakat, Pemerintah di Level Kecamatan di Simalungun Masih Rendah Pemahaman Tentang Cagar Budaya

“Kalau kita hanya merekomendasikan. Layak menjadi cagar budaya begitu, jadi nanti bupati membuat SK penetapannya dikirim ke Provinsi. Provinsi juga nanti yang menetapkan cagar budaya provinsi untuk ditingkatkan ke nasional,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun Fikri Damanik menyampaikan, dana bantuan sampai hari ini batal. Dimana dari tahun lalu analisisnya sudah dibikin (buat) yang bekerja sama dengan BBCB Sumut Aceh, yang sekarang menjadi Badan Pemeliharaan Kebudayaan (BPK).

“Udah adanya analisisnya kemarin, sudah diajukan ke pusat. Tapi ada pemahaman pusat yang data mereka di sana ada kendala masalah pengelolaan. Masalah siapa yang mengelola. Ada lah penilaian tersendiri dari yang memberikan dananya dari kementrian, jadi mereka meng cancel untuk itu,” ungkap Fikti yang diwawancarai, Jumat (9/6/23).

Lanjut Fikri lagi, agar dana bantuan untuk perbaikan Rumah Bolon dengan mengikuti bentuk aslinya. Pihak BPK menyarankan agar Pemkan Simalugun untuk merapikan administrasi pengelolaan Rumah Bolon, sehingga nantinya bantuan dicairkan.

“Arahan dari sana melalui BPK saat audiensi dengan Bupati Simalungun, dirapiin dulu. Kajiannya itu kan masih  sama kita, masih related -nya itu kajiannya. Masih layak, itu nanti kita bawa lagi,” ucap Fikri Damanik lagi.

“Jadi PR dari kementrian itu. Kementrian minta kepastian, rapiin dulu itu siapa pengelolaannya. Kalau dari UU No 11 kan, itu dikelola sama pemerintah. Kawasan cagar budaya. Itu dia, kepastian itu yang diminta,” pungkasnya. (Hamzah/hm19).

 

Related Articles

Latest Articles