28.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Rankerda III LIRA, ‘Stop Alih Fungsi Lahan Pertanian di Simalungun’

Simalungun, MISTAR.ID

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Pimpinan Cabang dan Rancangan Kerja Daerah (Rankeda) III di Siantar Hotel, pada Sabtu (11/5/24).

Dalam kegiatan tersebut, LSM LIRA Simalungun mengangkat tema ‘Stop Alih Fungsi Lahan di Wilayah Kabupaten Simalungun’, dengan mengundang beberapa narasumber akademisi, dan dinas terkait, seperti Dinas Pertanian (Distan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.

Bupati LSM LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin organisasinya. Namun menurutnya, kali ini terasa spesial, karena pembahasan langsung pada permasalahan alih fungsi lahan yang memang masif terjadi di Simalungun.

Baca juga:Polres Simalungun Diminta Tindak Peniru LSM Lira

“Pembahasan ini akan menjadi komitmen yang diseriuskan, untuk ditindaklanjuti ke jenjang lebih tinggi, yakni menyampaikan pada Bupati Simalungun sebagai eksekutif dan Ketua DPRD Simalungun sebagai legislatif,” paparnya.

Dalam acara tersebut, Akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Tioner Purba menerangkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, ketika ada pergantian atau alih fungsi lahan.

Seperti pengkajian, dampak lingkungan, serta harus memperhatikan pengganti lahan yang sudah dialih fungsikan.

Dia mengatakan, alih fungsi lahan memang dapat dilakukan, jika itu kebutuhan pemerintah, seperti pembangunan jalan, kebutuhan masyarakat, seperti hunian atau perumahan, ataupun kebutuhan publik lainnya.

Baca juga:Hotman Simbolon: Hanya 1 LSM LIRA di Simalungun

“Bisa alih fungsi lahan, namun harus tetap memenuhi syarat alih fungsinya, kajian, dampak, serta harus ada pergantian lahan yang dialihkan, apalagi itu lahan pertanian,” terangnya memaparkan materi.

Narasumber lainnya, yang juga dari USI, Anggiat Sinurat memaparkan, bahwa memang sepengetahuannya sudah banyak alih fungsi lahan terjadi di Simalungun.

Menurutnya, alih fungsi lahan ini harus benar-benar diawasi, karena tidak sembarang, sebab banyak hal yang harus dipenuhi.

Dia memaparkan, lahan-lahan di Indonesia telah memiliki garis, atau batas serta peruntukannya. Di mana seorang pejabat negara pun tidak bisa semena-mena dalam merubah hal tersebut.

Baca juga:Perpanjangan HGU PT Bridgestone Tak Disetujui, LIRA Kembali Unras ke DPRD Simalungun

Related Articles

Latest Articles