11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 3 di Simalungun Diperpanjang hingga 20 September, Perayaan Pesta Masih Dilarang

Simalungun, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali di perpanjang di Kabupaten Simalungun. Penerapan PPKM level 3 ini dikatakan Juru Bicara Covid-19 Simalungun Akmal Siregar, berlaku dari hari ini sampai 20 September 2021.

“Simalungun kembali diperpanjang PPKM Level 3, berlaku 7-20 September 2021,” kata Akmal Siregar kepada Mistar, Selasa (7/9/21).

Akmal mengatakan, penerapan PPKM kali ini tidak berbeda dari penerapan PPKM yang sebelumnya, yang mengoptimalkan posko Covid-19 yang ada di setiap nagori di Simalungun.

Baca Juga:Simalungun PPKM Level 3, Cabdis Siantar – Simalungun Belum Tentukan Sekolah Tatap Muka

Dalam penerapan PPKM, Pemkab Simalungun telah membentuk Posko PPKM di semua kecamatan, dengan rincian 32 kecamatan dan 416 kelurahan atau nagori.

Akmal mengatakan, agar semua pihak bisa menjalankan peraturan tersebut, dan selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas. Kemudian untuk acara pesta yang berpotensi menimbulkan keramaian tetap dilakukan pelarangan. “Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, satu upaya kita adalah melarang pesta,” sebutnya. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles