Simalungun, MISTAR.ID
Dua pria berinisial AS (47) dan EK (31) ditangkap di Lingkungan III Rendahan, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Gerry D Simanjuntak, langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan pada Sabtu (4/1/25), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca juga:Â Personel Polres Simalungun Amankan Ibadah Tahun Baru 2025 di 13 Gereja
“Personel melakukan pengendapan di lokasi dan berhasil menangkap dua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 3502 WR. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 7,15 gram sabu, timbangan digital, dua ponsel, uang tunai, dan peralatan lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba,” sebut AKP Verry, Selasa (7/1/24).
Hasil interogasi sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ateng, warga Perdagangan. Polisi kini tengah memburu Ateng untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke tingkat jaringan atasnya,” tambah Verry. (indra/hm20)