18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

PN Simalungun Dituding Salah Patok Objek Eksekusi, Warga Ungkap BPN Tidak Pernah Hadir

Simalungun, MISTAR.ID

Rencana eksekusi lahan di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun telah mengalami 4 kali kegagalan setelah ratusan warga menghempang dan berjuang untuk menggagalkan eksekusi yang dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tersebut.

Dalam perkara ini, pihak PN Simalungun seyogyanya akan mengeksekusi objek perkara seluas 1,5 hektar yang berada di Kelurahan Parapat. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), objek yang akan dieksekusi terletak di Huta Parmanuhan.

Batas-batasnya, adalah; Sebelah Utara berbatas dengan Sungai, Sebelah Selatan berbatas dengan Buntu Pasir, Sebelah barat berbatas dengan Tiga Rihit dan Sebelah Timur berbatas dengan Lumban Tonga-tonga.

Baca Juga: PN Simalungun Akan Eksekusi Pemukiman Warga di Kelurahan Parapat, Para Pemilik SHM Lakukan Perlawanan

Alasan warga menolak eksekusi tersebut, sebagaimana diungkap salah seorang warga, Herna boru Naibaho menanggapi mistar.id, Rabu (27/10/21), karena pihak PN Simalungun melalui petugas juru sitanya telah mematok objek yang salah atau tidak sesuai isi putusan MA.

“Objek yang harusnya dieksekusi adalah yang di Huta Parmanuhan, tapi yang dipatok dan akan dieksekusi kenapa lahan kami yang berada di Lumba Tongatonga?” ujar Herna nada tegas mewakili warga lainnya.

Warga masyarakat yang melakukan perlawanan juga sudah berulangkali menyampaikan protesnya kepada pihak PN Simalungun, bahkan warga telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) ke PN Simalungun, yang digugat adalah pemohon eksekusi, kuasa hukum warga adalah Dr Mariah Purba SH.MH, dan putusan gugatan verzet tersebut, warga dimenangkan.

Baca Juga: Warga Lumban Tonga-Tonga Siap Melawan Eksekusi PN Simalungun, Warga: Kami Duga Ada Mafia Tanah Di Balik Ini

Namun, walau sudah berulangkali diprotes, bahkan gugatan verzet mereka dimenangkan oleh PN Simalungun baru lalu, tapi mereka tetap merasa tak nyaman. Kepada mistar.id, warga berharap agar penegak hukum dapat memberi kepastian hukum kepada mereka, apalagi tanah yang mereka tempati rata-rata sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kalau yang akan dieksekusi adalah yang di Huta Parmanuhan, kami warga masyarakat di sini tidak keberatan. Tapi kalau tetap juga tanah dan tempat tinggak kami di Lumban Tonga-tonga, dan lainnya di luar Huta Parmanuhan, kami akan melakukan perlawanan,” tegas warga lainnya.

Pada Selasa (19/10/21) lalu, pihak PN Simalungun bersama pihak BPN Simalungun dikawal petugas Polres Simalungun sempat turun melakukan konstatering atau pencocokan patok/batas tanah sebagaimana objek yang akan dieksekusi, tapi kehadiran pihak PN Simalungun ini kembali mendapat perlawnan keras dari ratusan warga yang berkumpul menolak konstatering itu.

Baca Juga: Ada Apa? Petinggi PN Simalungun Sulit Dikonfirmasi Rencana Eksekusi Lahan di Huta Parmanuhan

Alasan penolakan sebagaimana dijelaskan warga kepada wartawan, karena pihak pengadilan tetap saja menyasar lahan akan dicocokkan yang berada di Lumban Tongatonga, seperti yang dilakukan pada waktu lalu.

Karena kerasnya perlawanan dari warga,  akhirnya pihak PN Simalungun pada Selasa (26/10/21) mengundang pihak warga tergugat dan penggugat serta kuasa hukum warga Dr Mariah Purba SH.MH untuk melakukan konstatering di ruang mediasi PN Simalungun.

Pertemuan dari kedua belah pihak dipimpin Ketua PN Simalungun, Vera Yetti Magdalena SH.MH didampingi Humas Aries Ginting dan Panitera Robin Nainggolan.

Dalam konstatering itu, warga mengungkap, bahwa patok yang diletakkan sudah tidak sesuai dengan objek sengketa. Objek sengketa adalah Huta Parmanuhan, tapi yang dipatok di Lumbang Tongatonga. Patok tersebut beber warga sudah tidak sesuai karena berada di luar objek perkara.

Pihak petugas PN Simalungun, ungkap warga, malah meletakkan patok batas berdasarkan keterangan pihak ketiga, bukan oleh pemohon eksekusi yakni Manuala Sinaga dkk. Akibatnya, ujar warga, menimbulkan permasalahan di Lumban Tongatonga.

Pertemuan yang berlangsung di PN Simalungun itu tidak membuahkan hasil. Namun, pihak PN Simalungun mengatakan, akan tetap melaksanakan ekseskusi atar putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Idelanya, ketua pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan adanya putusan perlawanan , atau meletakkan patok sesuai denggan batas-batas yang ada di objek perkara,” kata Dr.Mariah Purba.

Sementara itu, Kedaung boru Naibaho, menegaskan, sejauh ini pihak BPN Simalungun tidak pernah turun dilibatkan untuk melakukan pematokan batas-batas objek perkara yang akan dieksekusi, akibatnya yang dipatok malah lahan atau tanah warga yang bermukim di Lumban Tongatonga.

“Kampung yang kami tempati ini bukan Huta Parmanuhan, tapi Lumbantonga-tonga. Kalau Huta Parmanuhan yang mau dieksekusi pihak pemohon melalui pengadilan, kami tidak keberatan karena dalam putusan MA objeknya adalah itu, tapi kalau Lumban Tongatonga yang mau dieksekusi kami akan melawan,” tegas warga lainnya bermarga Sinaga.(maris/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles